TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Redaksi Tempo.co Setri Yasra menduga peretasan situs Tempo.co terkait pemberitaan influencer dibayar untuk kampanyekan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia mengatakan ada rangkaian peristiwa yang menguatkan dugaan tersebut. “Upaya peretasan sudah sering kami terima, tapi ini menjadi spesial karena adanya rangkaian peristiwa,” kata Setri dalam diskusi daring SmartFM, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Setri mengatakan sebelum peretasan, Koran Tempo dan tempo.co banyak menulis penggunaan para pesohor untuk mendukung RUU Cipta Kerja. Berita itu, kata dia, kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Setri mengatakan ada satu akun anonim yang mempersoalkan berita itu. Belakangan, nama akun Twitter anonim itu juga muncul di situs Tempo yang diretas. Bahkan, di laman Twitternya, akun anonim itu pula yang mengumumkan bahwa situs Tempo telah diretas.
“Akun yang sebetulnya mempersoalkan liputan Koran Tempo soal pesohor (influencer)yang mengkampanyekan RUU Omnibus Law, itu dia yang mengabarkan,” kata Setri. Setri menganggap peretasan ini sebagai upaya membungkam kebebasan pers.
Situs Tempo diretas pada Jumat, 21 Agustus 2020 sekitar pukul 00.40 WIB. Saat diretas, tampilan ditutupi oleh layar hitam. Di dalamnya tertulis, "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok." Ketika diklik, maka akan beralih langsung ke akun twitter @xdigeeembok. Di twitter, sang pemilik akun menuliskan cuitan #KodeEtikJurnalistikHargaMati pada pukul 00.51 WIB.