TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK akan menggelar sidang etik sekaligus untuk tiga kasus pada 24-26 Agustus 2020. Selain kasus helikopter Firli Bahuri, Dewas juga akan menggelar sidang etik untuk kasus Operasi Tangkap Tangan Rektor Universitas Negeri Jakarta dan kasus penyebaran informasi tidak benar pegawai KPK.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan sidang etik OTT Rektor UNJ akan digelar pada 26 Agustus 2020. Terperiksanya adalah pegawai KPK berinisial APZ dengan dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan tanpa koordinasi.
"Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Tumpak lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Agustus 2020.
KPK melakukan OTT itu pada Mei 2020. OTT dilakukan karena ada dugaan pemberian uang Lebaran dari pejabat di UNJ untuk pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. KPK melimpahkan kasus itu ke kepolisian dengan alasan tak menemukan unsur penyelenggara negara. Belakangan kepolisian menghentikan penyelidikan kasus ini.
Dalam kasus penyebaran informasi tidak benar akan dilakukan pada 24 Agustus 2020. Terperiksanya adalah pegawai KPK berinisial YPH. Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
Adapun sidang Etik KPK untuk Firli akan digelar pada 25 Agustus 2020. Tumpak mengatakan dalam sidang itu Firli akan diperiksa terkait dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Integritas pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau Kepemimpinan pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.