TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Tidak menutup kemungkinan dari petugas imigrasi (diperiksa)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Ahad, 16 Agustus 2020.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya meminta Bareskrim Polri untuk memeriksa Direktorat Jendral Imigrasi. ICW menilai, lembaga tersebut perlu diusut ihwal kemungkinan adanya pihak atau petinggi lembaga itu yang terlibat.
"Kepolisian juga mesti memeriksa apakah ada oknum atau petinggi Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 15 Agustus 2020.
Kurnia mengatakan Imigrasi diketahui sempat menghapus nama terpidana Bank Bali ini dari sistem perlintasan Imigrasi. Karena penghapusan ini, Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi.