TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki Sirna Malasari masih berstatus sebagai jaksa. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
"Status yang bersangkutan masih jaksa," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi pada Ahad, 16 Agustus 2020.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020.
Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko Tjandra itu terkait dengan sebuah fatwa.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tak menjelaskan lebih lanjut terkait fatwa yang dimaksud.
Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik masih melakukan pendalaman apa saja bentuk gratifikasi yang diperoleh Jaksa Pinangki. Penyidik juga masih mendalami apakah penerimaan gratifikasi itu langsung diberikan oleh Djoko Tjandra atau melalui perantara.