TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama diduga diperas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau. Mereka diancam akan dijadikan tersangka penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bila tak menyerahkan sejumlah uang.
“Ancamannya ditakuti akan menjadi tersangka dan dicopot dari PNS,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia Riau, Taufik Tanjung saat dihubungi, Kamis, 13 Agustus 2020.
Taufik menceritakan pemerasan telah terjadi sejak 2017 untuk pengelolaan BOS anggaran tahun sebelumnya. Ia mengatakan pada tahun itu sebanyak 9 kepala sekolah dimintai duit masing-masing Rp 65 juta. Pemerasan itu, kata dia, berulang tiap tahun hingga 2020.
Pada 2018, kata dia, ada 2 orang kepala sekolah yang diperas Rp 25 juta setiap orang. Lalu pada 2019 sebanyak 6 orang kepala sekolah diperas Rp 35 juta tiap orang. Terakhir pada 2020 sebanyak 44 orang kepala sekolah mengaku diperas Rp 15 juta tiap orang. “Kalau ditotal sudah Rp 1,4 miliar,” kata Taufik.
Taufik berkata pengelolaan dana BOS itu sebetulnya sudah diperiksa oleh bagian inspektorat. Pemeriksaan inspektorat, kata dia, menyatakan tidak ada penyelewengan. Namun ada pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau yang mengancam akan mengkriminalisasi para kepala sekolah hingga akhirnya mereka mau menyerahkan duit.
Menurut Taufik, pemerasan ini sudah dilaporkan ke bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. Sebanyak 5 orang pegawai kejaksaan, termasuk beberapa di antaranya dari bagian Pidana Khusus Kejari Indragiri, kata dia, sudah diperiksa. Ia mengatakan kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah memeriksa para korban sejak Selasa, 11 Agustus 2020.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaganya tengah menyelidiki kasus ini. Namun, Ia belum mau menjelaskan detail perkara tersebut. “Karena masih penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud,” kata Ali. Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono belum merespon soal dugaan pemerasan ini.