TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan tengah menyelidiki dugaan pemerasan terhadap 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama di Kabupten Indragiri Hulu, Riau. Kepala sekolah itu diduga diperas oleh pegawai Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Riau.
“Benar ada kegiatan KPK di sana,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 13 Agustus 2020.
Ali enggan menjelaskan detail perkara tersebut. Dia mengatakan tak bisa menjelaskan detail perkara karena masih di tahap penyelidikan. “Perkembangannya nanti kami sampaikan lebih lanjut,” kata dia.
Sementara, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Indonesia Riau, Taufik Tanjung mengatakan ada 63 kepala sekolah yang diperiksa KPK di sebuah hotel berbintang di Riau hari ini. Kuasa hukum para kepala sekolah yang diduga menjadi korban pemerasan ini mengatakan pemeriksaan serupa telah dilakukan KPK sejak Selasa, 11 Agustus 2020.
Dia mengatakan para kepala sekolah diancam dijadikan tersangka penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah bila tak menyerahkan sejumlah uang. “Ancamannya ditakuti akan menjadi tersangka dan dicopot dari PNS,” kata dia.
Menurut dia, pemerasan telah terjadi sejak 2017 di Kabupaten Indragiri Hulu dan terus berlanjut hingga 2020. Ia mengatakan jumlah duit yang telah diserahkan oleh para kepala sekolah itu mencapai Rp 1,4 miliar. “Yang terakhir juga sudah dikasih, jadi totalnya lebih kurang Rp 1,4 miliar,” kata dia.