TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita kebun sawit diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Lahan yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara itu ditaksir seluas 530,8 hektar.
"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 13 Agustus 2020.
Ali mengatakan penyitaan disaksikan oleh notaris, perangkat desa, pengelola Swati dan pihak yang menguasai dan mengetahui aset tersebut. Ia mengatakan kehadiran mereka diperlukan untuk memastikan legalitas dan lokasi kebun sawit.
KPK juga memasang tanda papan penyitaan di lokasi kebun sawit. KPK melarang siapapun masuk ke area kebun dan memanfaatkan hasil sawit untuk keperluan pribadi. Meski demikian, Ali melanjutkan pengelolaan kebun yang melibatkan masyarakat sekitar masih berjalan normal.
Sebelumnya, KPK menengarai ada upaya rekayasa penilaian kebun sawit tersebut. KPK menyatakan ada dugaan kebun itu seolah dijual sebagai pengembalian uang kepada Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Hiendra adalah tersangka pemberi suap kepada Nurhadi dengan nilai Rp 46 miliar. Suap diduga diberikan agar Nurhadi memenangkan Hiendra dalam perkara perdata yang melibatkan perusahaannya.
Majalah Tempo edisi 15 Februari 2020 menyebut Nurhadi diduga menyembunyikan aset-asetnya di tengah upaya KPK menyelidiki dugaan pencucian uang. Salah satu aset itu ialah kebun sawit di Kecamatan Sosa dan Barumun, Padang Lawas.
Nurhadi disebut telah menyiapkan underlying transaction untuk kebun sawit itu. Nilai transaksinya mencapai Rp 42,5 miliar. Agar tak terlacak, sumber Tempo diminta melapis setoran dengan transaksi yang seolah-olah berasal dari orang lain. Cara lain: transaksi itu disamarkan menjadi pembayaran utang-piutang yang tak melibatkan Nurhadi dan keluarganya.