TEMPO.CO, Jakarta - Jurnalis Diananta Putra Sumedi divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin dalam sidang yang digelar Senin, 10 Agustus 2020. Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits itu dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari oleh hakim.
Ia menilai vonis ini adalah kematian bagi kemerdekaan pers. Pengacara Diananta, Ade Wahyudi, mengaku menghormati keputusan hakim atas kliennya. “Kami menghormati keputusan Hakim, meski dengan rasa kecewa,” ujar Ade kepada Tempo, Selasa, 11 Agustus 2020.
Ade menyatakan masih menunggu hasil diskusi bersama keluarga Diananta mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil. “Meski banyak desakan agar kami mengajukan banding, kami masih mempunyai waktu 6 hari untuk menimbang ini semua,” katanya.
Ade mengaku khawatir vonis ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Ade menyatakan seharusnya produk jurnalistik tidak hanya dinilai dari segi administrasi saja, tetapi lebih ke produk jurnalistik itu sendiri, seperti cover both side, kode etik, dan lain sebagainya.
Dalam persidangan Diananta didakwa melanggar UU ITE karena menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.
Berita itu kemudian dipermasalahkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan. Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers.
Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita juga sudah dicabut. Namun, penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus ini hingga berproses di persidangan. Saat sidang jaksa menganggap Diananta melanggar Pasal 28 UU ITE.
ALEXANDRA HELENA