TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono menyebut pengalihan status Pegawai KPK menjadi ASN, sesuai PP No. 41 Tahun 2020, bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.
"Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Dini lewat keterangan tertulis, Senin, 10 Agustus 2020.
PP No. 41 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi merupakan turunan dari UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Dalam Pasal 1 angka 6, Pasal 69B dan Pasal 69C UU tersebut dijelaskan bahwa pegawai KPK adalah ASN.
Dalam hal pegawai KPK belum berstatus sebagai ASN, maka dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak revisi kedua UU KPK yang diundangkan tanggal 17 Oktober 2019, pegawai KPK tersebut dapat diangkat sebagai ASN sepanjang memenuhi syarat.
"Jadi, PP ini diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara. PP ini tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun," ujar politikus PSI ini.
Sejak awal revisi UU KPK digaungkan, rencana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN memang menjadi salah satu poin yang banyak ditentang aktivis maupun wadah pegawai KPK, karena dianggap biaa mengancam independensi. Tapi apa boleh buat, UU itu tetap disahkan.
Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengatakan pihaknya masih mempelajari PP yang dikeluarkan Presiden Jokowi itu.
"Kami sedang mempelajari dan menganalisis dari berbagai aspek, terutama dampaknya bagi independensi pegawai KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di negeri ini. Hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata Yudi lewat pesan singkat, Ahad, 9 Agustus 2020.
DEWI NURITA I AHMAD FAIZ