Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Ungkap 5 Syarat BLT Pekerja Agar Dapat Subsidi Rp600 Ribu

Reporter

image-gnews
Menaker Ida Fauziyah saat pertemuan Tingkat Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ALMM) tentang dampak Covid-19 melalui Video Conference di Kemanker, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Menaker Ida Fauziyah saat pertemuan Tingkat Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ALMM) tentang dampak Covid-19 melalui Video Conference di Kemanker, Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkap sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pekerja atau buruh agar mendapatkan BLT Pekerja sebesar Rp600 ribu selama empat bulan dari pemerintah. Subsidi ini diberikan untuk membantu pekerja terdampak pandemi Covid-19, dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Syarat pertama tentu saja, WNI, yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan noker kartu kepesertaan membayar iuran sesuai besaran upah," ujar Ida Fauziyah via telekonferensi dari Kantor Presiden, Senin, 10 Agustus 2020.

Syarat ketiga, memiliki rekening bank (Himbara) yang masih aktif. Keempat, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja. Kelima, membayar iuran BPJS hingga Juni 2020.

Bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara. Mekanime penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan.

"Satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta, jadi dua kali pencairan," ujar Ida.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, ujar Ida, agar bantuan tepat sasaran. Data penerima bantuan subsidi upah ini diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data per 30 juni 2020. Jumlah calon penerima ditingkatkan, menjadi 15.725.232 orang dari semula 13.870.496 orang.

"Dengan demikian, anggaran bantuan pemerintah untuk subisidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 T dari semula Rp 33,1 T," ujar Ida.

DEWI NURITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

2 jam lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

21 jam lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.


5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. TEMPO/Tony Hartawan
5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

3 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.


SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

7 hari lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

13 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

14 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

15 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

22 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)