TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred, dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK di Gedung Merah Putih.
"Tersangka HA ditahan selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, di kantornya, Senin, 27 Juli 2020.
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Hong Artha sejak 2 Juli 2018. Hong Arta diduga telah secara bersama-sama memberi suap terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Selain Hong Arta, KPK telah memproses hukum 11 tersangka lain. Lima di antaranya mantan anggota DPR Yudi Widiana Adia, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainudin.
Lili mengatakan selama penyidikan penyidik menemukan fakta bahwa Hong Artha diduga memberikan uang kepada Amran Hi Mustray, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015. Selain itu, ia diduga memberikan kepada Damayanti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.
"Pemberian-pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR tahun anggaran 2016," kata Lili.
Dalam kasus ini, Hong Arta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.