Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Belum Kena Sanksi Etik

Reporter

image-gnews
Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahuletter dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan hari ini berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka kasus penyiraman penyidik KPK Novel Baswesan, Rahmat Kadir Mahuletter dan Rony Bugis saat mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 16 Juli 2020. Agenda persidangan hari ini berupa pembacaan putusan yang masih dilakukan secara virtual. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI masih menunggu keputusan atasan yang berhak menghukum (ankum) terkait keputusan status keanggotaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atau dua penyerang Novel Baswedan.

“Tergantung ankumnya. Sampai sekarang belum dijatuhi sanksi etik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ini, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Rekannya, Ronny Bugis dihukum satu tahun enam bulan penjara. Kedua anggota Polri aktif tersebut dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun karena menyiramkan cairan asam sulfat atau H2S04 terhadap Novel Baswedan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Novel Baswedan disiram cairan asam sulfat setelah menunaikan Salat Subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya. Selain itu, mata kanan Novel juga mengalami penurunan fungsi penglihatan.

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh

7 hari lalu

Pratiwi Noviyanthi. Instagram
Bantah Peras Agus Salim untuk Kembalikan Donasi Rp 1,5 M, Pratiwi Noviyanthi Pastikan Uangnya Masih Utuh

Novi menyatakan uang donasi untuk pengobatan mata Agus Salim tersebut masih utuh dalam rekening yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, miliknya.


Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Laporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan

9 hari lalu

Agus Salim, korban penyiraman air keras di Cengkareng. YouTube/Denny Sumargo
Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras Laporkan Pratiwi Noviyanthi Atas Dugaan Pemerasan

Kuasa hukum Agus Salim, Farhat Abbas, menambah laporan terhadap Pratiwi Noviyanthi.


Farhat Abbas Sebut Ucapan Novi yang Mencemarkan Nama Baik Agus Korban Penyiraman Air Keras

10 hari lalu

Agus korban penyiraman air keras dan Novi. YouTube/Denny Sumargo
Farhat Abbas Sebut Ucapan Novi yang Mencemarkan Nama Baik Agus Korban Penyiraman Air Keras

Kuasa hukum Agus Salim, Farbat Abbas, mengatakan Pratiwi Noviyanthi telah mencemarkan nama baik kliennya


Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras akan Laporkan Lagi Pratiwi Noviyanthi ke Polisi

11 hari lalu

Agus korban penyiraman air keras dan Novi. YouTube/Denny Sumargo
Agus Salim Korban Penyiraman Air Keras akan Laporkan Lagi Pratiwi Noviyanthi ke Polisi

Pengacara Agus Salim, Farhat Abbas, mengatakan kali ini pihaknya akan melaporkan Novi dengan tuduhan penggelapan dana bantuan dan pemerasan


Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

14 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Agus Korban Penyiraman Air Keras Laporkan YouTuber yang Bantu Kumpulkan Donasi

YouTuber Pratiwi Noviyanthi sempat membuka penggalangan dana untuk membantu Agus yang menjadi korban penyiraman air keras


Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

14 hari lalu

Dukung Komitmen Prabowo Subianto Berantas Korupsi, Novel Baswedan Usulkan 4 Strategi Ini

Novel Baswedan mengusulkan 4 strategi pemberantasan korupsi untuk pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

18 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.


Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

18 hari lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung?

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, meresposns apakah ia akan bergabung atau tidak dengan Kortas Tipikor yang baru terbentuk.


KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

19 hari lalu

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang dari operasi tangkap tangan KPK Kadis PUPR Kalsel, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. KPK menyita barang bukti uang Rp12 miliar dan USD500 setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka termasuk Kadis  PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Siap Hadapi Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kenapa Novel Baswedan Bilang Dagelan?

KPK sebut siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait dengan penetapan status tersangka.


KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

20 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
KPK Tunggu Praperadilan Selesai untuk Periksa Sahbirin Noor, Novel Baswedan: Dagelan

Eks penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan KPK tak perlu menunggu praperadilan untuk memeriksa tersangka, seperti Sahbirin Noor.