TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch kecewa dengan kinerja Dewan Pengawas KPK selama semester I tahun 2020. ICW menilai kehadiran lembaga baru produk revisi Undang-Undang KPK ini tidak optimal.
“Hal ini membuktikan bahwa keberadaan lembaga tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan KPK,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2020.
Kurnia mengatakan ada empat dosa Dewan Pengawas. Pertama, Ia menilai produk hukum yang dibuat oleh Dewan Pengawas, yaitu kode etik pimpinan dan pegawai KPK tidak tepat sasaran.
Kurnia berkata Dewas hanya membuat satu kode etik yang mencakup subjek Pimpinan sekaligus Pegawai KPK. Ia mengkritik hal ini karena potensi penyalahgunaan wewenang paling besar ada di level pimpinan. Untuk itu, dia menyarankan Dewas membedakan dua kode etik.
Kurnia mengatakan lemahnya kode etik berkelindan dengan dua kasus pelanggaran yang diduga dilakukan Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri. Pada akhir Januari 2020, kata dia, penyidik KPK asal Polri Komisaris Rossa Purbo Bekti dikembalikan paksa oleh Firli. Penarikan ini ditengarai disebabkan oleh peran Rossa dalam operasi tangkap tangan yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku.
Mabes Polri menyatakan tak menarik dan Rossa tak pernah melanggar etik. “Kejadian ini harusnya dapat dijadikan pemantik bagi Dewas untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK,” kata Kurnia.
Kurnia menilai Dewas juga lamban dalam menyelidiki dugaan pelanggaran etik kedua oleh Firli Bahuri yang menggunakan helikopter saat pulang kampung. Ia menilai seharusnya Firli sudah dapat dinyatakan melanggar kode etik karena menunjukan gaya hidup hedonisme. Menurut Kurnia, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta fasilitas helikopter itu merupakan gratifikasi.
“Namun Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata dia. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini.
Selain itu, ICW melihat Dewas juga membiarkan simpang siur informasi terkait pemberian izin penggeledahan Kantor DPP PDIP dalam kasus Harun Masiku. Di satu sisi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan telah mengirimkan surat izin penggeledahan, namun Dewas tak kunjung memberikan. Sementara Dewas menyatakan tak ada satu pun permintaan dari penyidik. “Harusnya ini diklarifikasi,” kata dia.