Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemendikbud: Tunjangan Profesi Kepada Guru Tepat Sasaran

image-gnews
Ilustrasi pendidikan.
Ilustrasi pendidikan.
Iklan

INFO NASIONAL-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani, mengungkapkan prinsip penyaluran tunjangan profesi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3, mengedepankan beberapa prinsip yakni efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

Dia yakin, hadirnya prinsip ini akan berdampak positif bagi para guru yaitu tepat sasaran. “Kita berharap ini akan tepat sasaran,” kata Evi, Sabtu(25/7) lalu.

Pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Evi menambahkan, pengecualian pemberian tunjangan profesi bagi guru SPK telah dilakukan sejak 2019 lalu.

Pun, realisasi tunjangan tetap memperhatikan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Dalam catatan Kemendikbud, total SPK di Indonesia terdiri dari 184 pra-sekolah dan taman kanak-kanak, 202 sekolah dasar, 177 sekolah menengah pertama dan 122 sekolah menengah atas.

Kurikulum dari SPK sendiri merupakan perpaduan dari asing dan nasional karena merupakan satuan pendidikan yang dikelola atas dasar kerja sama lembaga pendidikan asing (LPA) yang terakreditasi dengan lembaga pendidikan di Indonesia (LPI).

Dengan perpaduan kurikulum, SPK juga menghadirkan guru-guru asing. Sebagian besar sekolah SPK dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK menerapkan metode Montessori, Waldorf dan Reggio Emilia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di Sekolah Dasar (SD) hingga sekolah menegah umumnya menerapkan program International Baccalaureate (IB), program Penempatan Lanjutan (AP) Dewan Perguruan Tinggi dan kurikulum Sertifikat Internasional Pendidikan Menengah (IGCSE) Cambridge International

Dengan perpaduan kurikulum, guru asing dan nasional, sekolah SPK juga dilengkapi dengan fasilitas yang wah. Mulai dari laboratorium bahasa, lapangan untuk olahraga, kolam renang hingga lintasan atletik.

Tak heran, dengan fasilitas ini sekolah SPK hanya mampu dinikmati oleh kalangan menegah atas saja karena mengharuskan pembiayaan ongkos pendidikan yang relatif mahal. Dengan mempertimbangkan  besaran biaya Pendidikan yang mencapai ratusan juta rupiah, pemerintah menghapuskan tunjangan profesi bagi guru yang bertugas di SPK.

Pengamat dan Praktisi Pendidikan, Satriwan Salim, menambahkan dengan menarik ongkos pendidikan yang tidak sedikit, sekolah SPK diyakini mampu mensejahterakan tenaga pengajarnya.

Kondisi ini, lanjut Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berbeda dengan sekolah swasta nasional. Ada sekolah swasta nasional yang ‘makmur’ tetapi ada juga yang pas-pasan karena hanya mengandalkan sumber pemasukan dari SPP.

Terpisah, Anita Purnomosari dari IPH Schools menambahkan, sekolahnya memang sudah mandiri dalam mengelola operasionalnya. Saat pemerintah memutuskan menghentikan tunjangan bagi guru SPK, pihaknya sudah menanggung gaji serta tunjangan bagi guru-gurunya.

“Ketika sudah komitmen menjadi SPK otomatis semua jadi tanggung jawab yayasan. Tidak boleh mengharapkan bantuan pemerintah,” ujarnya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.