TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tujuh saksi dalam kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat, 24 Juli 2020.
Ali menyebutkan ketujuh saksi itu, adalah Legal Manager PT Multicon Indrajaya Terminal, FX Wisnu Pancara dan dua ibu rumah tangga, Ay Lien, serta Windy Adilla. Selain itu, KPK juga memanggil empat pihak swasta, di antaranya Stevano Murphy, Zulfan Zahar, Wawan Sulistiawan dan Wresti Kristian Hesti.
Ketujuh saksi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk Nurhadi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu
KPK juga tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini. KPK menyatakan penyidiknya telah memeriksa sejumlah saksi mengenai aset yang dimiliki Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida.
Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK akan menetapkan status tersangka TPPU dalam kasus ini.