TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kutai Timur nonaktif Ismunandar (ISM) bersama enam orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.
"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 23 Juli 2020.
Tujuh tersangka, yakni Ismunandar di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (EU) di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur Musyaffa (MUS) di Rutan KPK di Gedung ACLC.
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur Suriansyah (SUR) di Rutan KPK di Gedung ACLC, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini (ASW) di Rutan KPK di Gedung ACLC, dan Aditya Maharani (AM) selaku kontraktor di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sedangkan untuk tersangka DA (Deky Aryanto/rekanan) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dilakukan juga perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung mulai 24 Juli 2020 sampai dengan 1 September 2020," ujar Ali.
Ia mengatakan perpanjangan penahanan terhadap tujuh tersangka itu dilakukan, karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.
Dalam tangkap tangan pada kasus tersebut, ditemukan uang tunai sebesar Rp170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar.
Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk, agar tidak mengalami pemotongan anggaran, dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.
Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.
Sedangkan Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan. Selanjutnya, Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.
Dalam konstruksi perkara juga disebutkan terdapat penerimaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dari Aditya masing-masing Rp100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020 serta transfer ke rekening bank atas nama Aini senilai Rp125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar pada Pilkada 2020.