TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikelola secara profesional. Salah satu indikator pengelolaan yang profesional itu, kata dia, tidak adanya konflik kepentingan dalam penunjukan pucuk pimpinan BUMN, termasuk komisaris.
"KPK telah memberikan arahan agar tidak ada konflik kepentingan antara penunjukan direktur, ataupun pengurus di BUMN, maupun juga dengan komisarisnya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di kantornya, Rabu, 22 Juli 2020.
Ghufron mengatakan penunjukan komisaris harus benar-benar berdasarkan nilai profesionalisme. Dia meminta penunjukan komisaris tidak dilakukan karena adanya relasi. "Komisaris itu ditunjuk benar-benar karena profesionalisme, tidak ada karena relasi-relasi apapun dengan penyelenggara negara yang lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengaku mendapat titipan nama-nama calon komisaris hingga direksi perusahaan pelat merah. Pelbagai lembaga, partai, relawan Jokowi-Ma’rif Amin, sampai organisasi masyarakat menyorongkan usulannya kepada Erick.
“Tak hanya dari partai, menteri terkait juga minta. Ini bukan sesuatu hal yang salah sepanjang komposisi dan kapasitasnya cocok,” kata Erick seperti dikutip dalam wawancara khusus bersama Majalah Tempo edisi 18 Juli 2020.