TEMPO.CO, Jakarta - Freddy Lumban Tobing, terpidana perkara korupsi pengadaan reagen dan consumable untuk penanganan virus flu burung dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bebas.
Freddy telah selesai menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 20 Juli 2020.
"Terpidana telah selesai menjalani masa penahanan selama 1 tahun dan 4 bulan maka Senin, 20, Juli 2020 Terpidana telah dibebaskan dari Rutan KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 21 Juli 2020.
Selain itu, Freddy juga telah membayar uang denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 1,186 miliar yang dibayarkan ke negara melalui rekening penampungan KPK.
Freddy sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung tahun 2007. Kemudian Majelis Hakim memvonis dia dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.