TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menyerahkan berkas penanganan kasus pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri.
Benny menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan dua pekerja migran di Bogor yang merasa dirugikan atas prosedur pemberangkatan. Dari laporan tersebut, BP2MI kemudian menyambangi sebuah apartemen di Bogor yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan.
"Di sana, kami menemukan ada 19 PMI yang tengah menunggu keberangkatan. Mereka kemudian dievakuasi ke kantor TP2MI untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Benny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Juli 2020.
Benny mengatakan 19 PMI membayar Rp 25 juta agar bisa berangkat ke Thailand, meski tidak sesuai prosedur. Uang tersebut sebagai biaya proses pemberangkatan.
Setelah dilakukan penelusuran, para PMI itu akan diberangkatkan oleh PT Duta Buana Bahari dan PT Nadis Citra Mandiri. Namun, kata Benny, dua perusahaan tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Otomatis mereka tidak memiliki izin perekrutan dan pemberangkatan," ucap Benny.
Bareskrim Polri pun menerima berkas tersebut dan akan meneliti untuk menemukan unsur pidananya. Jika ditemukan unsur pidana, penyidik akan melakukan proses hukum melalui Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
"Apabila memenuhi unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke pengungkapan jaringan-jaringannya," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan di lokasi yang sama.