TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan masih melakukan pencarian terhadap tersangka kasus korupsi yang juga kader PDIP Harun Masiku. Namun sampai saat ini, KPK belum mendapat informasi soal keberadaan pelaku.
Meski begitu, KPK menyatakan proses penyidikan Harun terus berlanjut. "Oleh karena itu, tentu terus dilakukan pencarian dan pemberkasannya juga terus berjalan. Penyidikannya juga terus berjalan, bukan berarti kemudian tersangka belum ditemukan kemudian berkasnya berhenti, tidak," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu, 18 Juli 2020.
Sementara itu, soal adanya ide agar Harun diadili secara in absentia, Ali mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menganalisisnya terlebih dahulu. "Bahwa ada wacana in absentia, sekali lagi itu pilihan terakhir dari KPK ketika memang nanti setelah dianalisa lebih lanjut oleh tim JPU tentu akan bersikap apakah akan dilakukan in absentia atau tidak," ujarnya.
Harun Masiku menjadi DPO sejak Januari lalu. Ia merupakan tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwkatu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain Harun, Ali mengatakan KPK masih mencari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Hiendra merupakan salah satu tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016 yang telah dimasukkan dalam DPO sejak Februari 2020. Sedangkan Samin merupakan tersangka kasus korupsi yang berkaitan dengan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
"Termasuk DPO lain yang saat ini masih ada, penyidik juga terus menelusuri informasi, menerima informasi dari masyarakat. Artinya, bahwa KPK tidak berhenti dalam melakukan pencarian para DPO yang ada seperti HAR, HSO, dan SMT," ujar Ali.