Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Pemda Lambat Cairkan Dana Pilkada, Kemendagri Akan Tegur

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan pencairan tahap pertama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 di sejumlah daerah masih di bawah 40 persen. Hal tersebut bisa mengancam pelaksanaan Pilkada 2020.

“Data yang kami himpun per 13 juli itu masih banyak daerah merah. Artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen,” kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2020. Ardian mengatakan, kementerian memberi batas waktu pencairan anggaran Pilkada 2020 hingga 15 Juli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan pengarahan terkait Pilkada ini bahkan sempat dibuat kesal dengan data adanya dua dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pilkada serentak belum 100 persen menyelesaikan transfer dana untuk kegiatan Pilkada. Dua daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Datanya ini Konut baru 54,3 persen persen dana yang masuk sisanya kapan. Lalu kabupaten Konawe Konsel yang terlihat baru mentransfer sebesar 19,17 persen NPHD untuk Bawaslu. Mana kepala daerahnya?" tanya Tito menanyakan alasan mengapa dua daerah itu yang belum merampungkan transferan dana Pilkada.

Terkait pernyataan ini, Bupati Konawe Utara Ruksamin langsung menjawab bahwa segera mentrasnfer pada hari itu juga. “Segera hari ini kami transfer,” kata Ruksamin merespon pernyataan Tito Karnavian. Adapun Bupati Konawe Selatan Surunuddin Danga sempat menyampaikan alasan mengapa pihaknya terlambat mentransfer sisa dana NHPD ke Bawaslu. Namun memastikan segera ditindaklanjuti perintah Mendagri tersebut.

Menurut Tito, dirinya tak akan segan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak patuh terhadap anggaran penyelenggaraan pilkada. Sebab Pilkada serentak ini merupakan agenda strategis nasional yang harus disukseskan.

Adapun sejumlah daerah yang masih merah atau pencairan NPHD di bawah 40 persen adalah sebagai berikut.

 

1. Provinsi Sumatera Utara

-Kabupaten Samosir: pencairan NPHD Bawaslu 12,30 persen.

 

2. Provinsi Bengkulu

-Kabupaten Rejang Lebong: pencairan NPHD Bawaslu 39,58 persen

-Kabupaten Seluma: pencairan NPHD Bawaslu 28,24 persen

 

3. Provinsi Lampung

-Kota Bandar Lampung: pencairan NPHD KPU 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.

-Kota Metro: pencairan NPHD KPU 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen

 

4. Provinsi Jawa Barat

-Kabupaten Tasikmalaya: pencairan NPHD Bawaslu 15,09 persen

 

5. Provinsi Jawa Timur

-Kabupaten Kediri: pencairan NPHD Bawaslu 36,63 persen

-Kabupaten Malang: pencairan NPHD Bawaslu 15,16 persen

-Kabupaten Sumenep: pencairan NPHD Bawaslu 21,62 persen

 

6. Provinsi Sulawesi Selatan

-Kabupaten Luwu Utara: pencairan NPHD Bawaslu 31,72 persen

-Kabupetan Maros: pencairan NPHD Bawaslu 11,10 persen

-Kabupetan Soppeng: pencairan NPHD Bawaslu 39,12 persen

 

7. Provinsi Sulawesi Tenggara

-Kabupaten Konawe Utara: pencairan NPHD Bawaslu 25,94 persen

 

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat

-Kabupaten Lombok Utara: pencairan NPHD Bawaslu 39,02 persen

 

9. Provinsi Maluku

Kabupaten Seram Bagian Timur: pencairan NPHD KPU 36,92 persen

 

10. Provinsi Maluku Utara

-Kabupaten Halmahera Barat: pencairan NPHD KPU 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu 27,78 persen

-Kabupaten Halmahera Timur: pencairan NPHD KPU 39,83 persen

-Kabupaten Halmahera Utara: pencairan NPHD KPU 39,43 persen

-Kabupaten Pulau Taliabu: pencairan NPHD Bawaslu 30,00 persen

-Kota Ternate: pencairan NPHD KPU 38,09 persen

 

11. Provinsi Papua

-Kabupaten Pegunungan Bintang: pencairan NPHD Bawaslu 30,00 persen

-Kabupaten Yahukimo: pencairan NPHD atau dana pilkada Bawaslu 35,33 persen

 

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-Puspen Kementerian Dalam Negeri
Mendagri Tito Keluhkan Mayoritas Inflasi Provinsi Lampaui Angka Nasional

Menteri TIto Karnavian meminta kepala daerah memerhatikan inflasi di daerahnya masing-masing.


Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

3 hari lalu

Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memeriksa kelengkapan berkas dokumen di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Ada empat dokumen yang dapat dilayani oleh petugas registrasi desa yang ditugaskan dengan bermodalkan komputer jinjing (laptop), printer dan kertas. Yaitu pelayanan pembuatan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Pindah Datang Penduduk. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN
Kemendagri Dorong Implementasi Standar Pelayanan Minimal di Tingkat Pemda

Kemendagri mendorong penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara konsisten di semua tingkatan pemerintahan, terutama di lingkungan Pemda.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

10 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

14 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

14 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

19 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

21 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

31 hari lalu

Menteri Sosial Tri Rismaharini (di podium) pada sidang perselisihan Pilpres 2024 di ruang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5 April 2024). (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)
Penjelasan Kemendagri soal Pejabatnya Jadi Saksi Prabowo-Gibran di Sidang MK

Pada sidang pekan lalu, Gani membantah ada mobilisisasi atau pengerahan Pj. kepala daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

42 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

42 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.