TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan pencairan tahap pertama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 di sejumlah daerah masih di bawah 40 persen. Hal tersebut bisa mengancam pelaksanaan Pilkada 2020.
“Data yang kami himpun per 13 juli itu masih banyak daerah merah. Artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen,” kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2020. Ardian mengatakan, kementerian memberi batas waktu pencairan anggaran Pilkada 2020 hingga 15 Juli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan pengarahan terkait Pilkada ini bahkan sempat dibuat kesal dengan data adanya dua dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pilkada serentak belum 100 persen menyelesaikan transfer dana untuk kegiatan Pilkada. Dua daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Datanya ini Konut baru 54,3 persen persen dana yang masuk sisanya kapan. Lalu kabupaten Konawe Konsel yang terlihat baru mentransfer sebesar 19,17 persen NPHD untuk Bawaslu. Mana kepala daerahnya?" tanya Tito menanyakan alasan mengapa dua daerah itu yang belum merampungkan transferan dana Pilkada.
Terkait pernyataan ini, Bupati Konawe Utara Ruksamin langsung menjawab bahwa segera mentrasnfer pada hari itu juga. “Segera hari ini kami transfer,” kata Ruksamin merespon pernyataan Tito Karnavian. Adapun Bupati Konawe Selatan Surunuddin Danga sempat menyampaikan alasan mengapa pihaknya terlambat mentransfer sisa dana NHPD ke Bawaslu. Namun memastikan segera ditindaklanjuti perintah Mendagri tersebut.
Menurut Tito, dirinya tak akan segan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak patuh terhadap anggaran penyelenggaraan pilkada. Sebab Pilkada serentak ini merupakan agenda strategis nasional yang harus disukseskan.
Adapun sejumlah daerah yang masih merah atau pencairan NPHD di bawah 40 persen adalah sebagai berikut.
1. Provinsi Sumatera Utara
-Kabupaten Samosir: pencairan NPHD Bawaslu 12,30 persen.
2. Provinsi Bengkulu
-Kabupaten Rejang Lebong: pencairan NPHD Bawaslu 39,58 persen
-Kabupaten Seluma: pencairan NPHD Bawaslu 28,24 persen
3. Provinsi Lampung
-Kota Bandar Lampung: pencairan NPHD KPU 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.
-Kota Metro: pencairan NPHD KPU 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen
4. Provinsi Jawa Barat
-Kabupaten Tasikmalaya: pencairan NPHD Bawaslu 15,09 persen
5. Provinsi Jawa Timur
-Kabupaten Kediri: pencairan NPHD Bawaslu 36,63 persen
-Kabupaten Malang: pencairan NPHD Bawaslu 15,16 persen
-Kabupaten Sumenep: pencairan NPHD Bawaslu 21,62 persen
6. Provinsi Sulawesi Selatan
-Kabupaten Luwu Utara: pencairan NPHD Bawaslu 31,72 persen
-Kabupetan Maros: pencairan NPHD Bawaslu 11,10 persen
-Kabupetan Soppeng: pencairan NPHD Bawaslu 39,12 persen
7. Provinsi Sulawesi Tenggara
-Kabupaten Konawe Utara: pencairan NPHD Bawaslu 25,94 persen
8. Provinsi Nusa Tenggara Barat
-Kabupaten Lombok Utara: pencairan NPHD Bawaslu 39,02 persen
9. Provinsi Maluku
Kabupaten Seram Bagian Timur: pencairan NPHD KPU 36,92 persen
10. Provinsi Maluku Utara
-Kabupaten Halmahera Barat: pencairan NPHD KPU 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu 27,78 persen
-Kabupaten Halmahera Timur: pencairan NPHD KPU 39,83 persen
-Kabupaten Halmahera Utara: pencairan NPHD KPU 39,43 persen
-Kabupaten Pulau Taliabu: pencairan NPHD Bawaslu 30,00 persen
-Kota Ternate: pencairan NPHD KPU 38,09 persen
11. Provinsi Papua
-Kabupaten Pegunungan Bintang: pencairan NPHD Bawaslu 30,00 persen
-Kabupaten Yahukimo: pencairan NPHD atau dana pilkada Bawaslu 35,33 persen
FRISKI RIANA