Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Pemda Lambat Cairkan Dana Pilkada, Kemendagri Akan Tegur

Reporter

image-gnews
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI, 17 Maret 2020. Mereka membahas penanggulangan virus corona di Ibu Kota. Tempo/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian mengatakan pencairan tahap pertama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 di sejumlah daerah masih di bawah 40 persen. Hal tersebut bisa mengancam pelaksanaan Pilkada 2020.

“Data yang kami himpun per 13 juli itu masih banyak daerah merah. Artinya Pemda yang belum mencairkan NPHD-nya di bawah 40 persen,” kata Ardian dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 14 Juli 2020. Ardian mengatakan, kementerian memberi batas waktu pencairan anggaran Pilkada 2020 hingga 15 Juli.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memberikan pengarahan terkait Pilkada ini bahkan sempat dibuat kesal dengan data adanya dua dari tujuh daerah di Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pilkada serentak belum 100 persen menyelesaikan transfer dana untuk kegiatan Pilkada. Dua daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Datanya ini Konut baru 54,3 persen persen dana yang masuk sisanya kapan. Lalu kabupaten Konawe Konsel yang terlihat baru mentransfer sebesar 19,17 persen NPHD untuk Bawaslu. Mana kepala daerahnya?" tanya Tito menanyakan alasan mengapa dua daerah itu yang belum merampungkan transferan dana Pilkada.

Terkait pernyataan ini, Bupati Konawe Utara Ruksamin langsung menjawab bahwa segera mentrasnfer pada hari itu juga. “Segera hari ini kami transfer,” kata Ruksamin merespon pernyataan Tito Karnavian. Adapun Bupati Konawe Selatan Surunuddin Danga sempat menyampaikan alasan mengapa pihaknya terlambat mentransfer sisa dana NHPD ke Bawaslu. Namun memastikan segera ditindaklanjuti perintah Mendagri tersebut.

Menurut Tito, dirinya tak akan segan memberikan sanksi bagi daerah yang tidak patuh terhadap anggaran penyelenggaraan pilkada. Sebab Pilkada serentak ini merupakan agenda strategis nasional yang harus disukseskan.

Adapun sejumlah daerah yang masih merah atau pencairan NPHD di bawah 40 persen adalah sebagai berikut.

 

1. Provinsi Sumatera Utara

-Kabupaten Samosir: pencairan NPHD Bawaslu 12,30 persen.

 

2. Provinsi Bengkulu

-Kabupaten Rejang Lebong: pencairan NPHD Bawaslu 39,58 persen

-Kabupaten Seluma: pencairan NPHD Bawaslu 28,24 persen

 

3. Provinsi Lampung

-Kota Bandar Lampung: pencairan NPHD KPU 28,21 persen, pencairan Bawaslu 21,05 persen.

-Kota Metro: pencairan NPHD KPU 37,49 persen, pencairan Bawaslu 38,77 persen

 

4. Provinsi Jawa Barat

-Kabupaten Tasikmalaya: pencairan NPHD Bawaslu 15,09 persen

 

5. Provinsi Jawa Timur

-Kabupaten Kediri: pencairan NPHD Bawaslu 36,63 persen

-Kabupaten Malang: pencairan NPHD Bawaslu 15,16 persen

-Kabupaten Sumenep: pencairan NPHD Bawaslu 21,62 persen

 

6. Provinsi Sulawesi Selatan

-Kabupaten Luwu Utara: pencairan NPHD Bawaslu 31,72 persen

-Kabupetan Maros: pencairan NPHD Bawaslu 11,10 persen

-Kabupetan Soppeng: pencairan NPHD Bawaslu 39,12 persen

 

7. Provinsi Sulawesi Tenggara

-Kabupaten Konawe Utara: pencairan NPHD Bawaslu 25,94 persen

 

8. Provinsi Nusa Tenggara Barat

-Kabupaten Lombok Utara: pencairan NPHD Bawaslu 39,02 persen

 

9. Provinsi Maluku

Kabupaten Seram Bagian Timur: pencairan NPHD KPU 36,92 persen

 

10. Provinsi Maluku Utara

-Kabupaten Halmahera Barat: pencairan NPHD KPU 21,91 persen, dan pencairan NPHD Bawaslu 27,78 persen

-Kabupaten Halmahera Timur: pencairan NPHD KPU 39,83 persen

-Kabupaten Halmahera Utara: pencairan NPHD KPU 39,43 persen

-Kabupaten Pulau Taliabu: pencairan NPHD Bawaslu 30,00 persen

-Kota Ternate: pencairan NPHD KPU 38,09 persen

 

11. Provinsi Papua

-Kabupaten Pegunungan Bintang: pencairan NPHD Bawaslu 30,00 persen

-Kabupaten Yahukimo: pencairan NPHD atau dana pilkada Bawaslu 35,33 persen

 

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

8 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

8 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.


Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

8 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Alasan Pemerintah Kukuh Ingin DPR Ikut Juga Pindah ke IKN Nusantara

Pemerintah sempat menanggapi usulan DPR yang ogah ikut pindah ke IKN Nusantara. Begini alasannya.


DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

9 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Ogah Pindah ke IKN, Pemerintah: Jangan Kami Saja di Sana

DPR menilai RUU DKJ perlu memberikan kekhususan kepada Jakarta, yang salah satunya bisa melalui fungsi sebagai ibu kota legislatif.


Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah) bersama jajarannya menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Baleg DPR menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai disahkan pada 4 April 2024 pascapengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah resmi dibahas hari ini. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kemendagri Sepakat RUU DKJ Diajukan ke Sidang Paripurna DPR

Kemendagri setuju RUU DKJ untuk dibawa ke sidang paripurna DPR guna menjadi Undang-undang.


Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

11 hari lalu

Kemendagri Dorong Pemda Maksimalkan Pengelolaan BUMD

Rakor ini bertujuan memberikan masukan dan arahan tentang langkah-langkah aplikatif yang harus dikerjakan Pemda dalam memperkuat perekonomian daerah


Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

12 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sekjen Kemendagri Sebut DKJ Punya Dua Kekhususan, Apa Saja?

Anggota Baleg DPR mengingatkan agar kekhususan DKJ lebih dari sekadar soal kewenangan pengelolaan sektoral ataupun administrasi.


Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

12 hari lalu

Mendagri Dorong Kepala Daerah Segera Regulasi THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada kepala daerah.