TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) meminta Polri bergerak cepat mengusut kasus-kasus doxing yang penyelidikannya mandek. Hal tersebut merespons cepatnya polisi mengungkap dan menangkap pelaku kasus doxing terhadap Denny Siregar.
"Sebaiknya merespons sama cepat dan uletnya, sehingga tidak muncul pendapat publik bahwa Polri hanya mau menyelesaikan kasus-kasus yang melibatkan high-profile," ujar Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, melalui pesan teks pada Ahad, 12 Juli 2020.
Data pribadi milik Denny Siregar didoxing atau disebarluaskan pemilik akun Twitter @opposite6891. Kurang dari sepekan, polisi meringkus FPH yang diduga sebagai pelaku doxing. FPH merupakan karyawan outsourching pada Grapari Telkomsel Rungkut Surabaya.
Meski begitu, SAFEnet, kata Damar, mengapresiasi kerja cepat Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang menangkap FPH. Namun, ia mengingatkan kasus doxing terhadap Denny Siregar belum selesai.
"Kepolisian perlu menangkap juga aktor di balik akun @opposite6890 pelaku doxing atau penyebaran data pribadi tersebut di media sosial," ucap Damar.
Adapun FPH bakal dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kemudian Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.