TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program Kartu Prakerja. Perpres ini memperbarui aturan lama nomor 36 tahun 2020, yang diteken pada Maret.
"Dalam rangka pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagai bantuan dari bantuan sosial untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dan untuk mengembangkan serta meningkatkan tata kelola program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2020," tulis poin pertimbangan di awal Perpres.
Perpres baru ini diteken Jokowi pada 7 Juli 2020. Salah satu yang berubah adalah Pasal 2 soal tujuan program tersebut. Yang awalnya hanya berisi 2 poin, sekarangmenjadi 3 poin. Poin tambahan dalam pasal itu berbicara soal tujuan program untuk mengembangkan kewirausahaan.
Selain itu, Ketentuan Pasal 3 ayat 3 pun diubah. Dalam perubahan ini, pemerintah mendetailkan Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, yakni Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kemudian, pemerintah menambahkan satu ayat baru setelah ayat empat pada Pasal 3. Adapun ayat baru ini adalah terkait siapa saja yang dilarang mengikuti program tersebut.
Yaitu Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa dan perangkat desa; dan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Selain itu, Ketentuan ayat 2 Pasal 5 terkait hak Penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk mengikuti Pelatihan, ditambahkan menjadi pembekalan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; dan peningkatan Kompetensi Kerja dan/atau kewirausahaan; atau alih Kompetensi Kerja.
Secara total ada 11 perubahan dalam Perpres baru tentang Program pelatihan Kartu Prakerja tersebut. Perpres mulai berlaku pada 8 Juli.