TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keberhasilan Kementerian Hukum dan HAM membawa pulang buron pembobolan kas Bank BNI, Maria Lumowa. Meski begitu ia menyindir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Yang mana Yasonna dengan pakaian kebesaran topi koboinya, gagah bak koboi membawa penjahat," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2020.
Boyamin pun mengaitkan ekstradisi Maria Lumowa dengan bobolnya buron Joko Tjandra dan Harun Masiku. Menurut Boyamin, ekstradisi Maria Lumowa untuk menutupi rasa malu atas dua kebobolan tersebut.
"Ekstradisi Maria Pauline adalah menutupi rasa malu Menteri Yasonna atas bobolnya buron Joko Tjandra," kata Boyamin. "Rasa malu juga terjadi atas menghilangnya Harun Masiku hingga saat ini yang belum tertangkap."
Joko Tjandra mampu keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi, membuat e-KTP dan paspor baru, bahkan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin mengatakan ekstradisi Maria Pauline Lumowa menunjukkan bahwa cekal akibat DPO bersifat abadi hingga tertangkap, meskipun tak ada pembaharuan dari Kejaksaan Agung. Buktinya, kata dia, Maria Lumowa tetap dalam status cekal sejak 2004 hingga saat ini.
Menurut Boyamin, ekstradisi Maria Lumowa juga membuktikan kesalahan penghapusan cekal pada kasus Joko Tjandra. Ia menyebut status cekal tersangka pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pernah dihapus pada tanggal 12 Mei hingga 27 Juni 2020 oleh Imigrasi atas permintaan Sekretaris NBC Interpol Indonesia.
"Padahal tidak ada permintaan hapus oleh Kejagung yang menerbitkan DPO," ujar Boyamin.
Boyamin berujar, pulangnya Maria Lumowa juga bukti pemerintah bisa menangkap buron jika serius. Mestinya, kata dia, pemerintah juga serius untuk bisa menangkap Joko Tjandra, Eddy Tansil, Honggo Wendratno, dan buron-buron kakap lainnya.
Ia pun mendesak pemerintah mencabut segera berlakunya paspor para buron itu serta meminta negara-negara lain yang memberikan paspor untuk mencabutnya. Boyamin juga meminta negara mencabut kewarganegaraan para buron jika mengetahui mereka telah memiliki paspor negara lain.
Pencabutan kewarganegaraan ini juga sesuai amanat Pasal 23 ayat (8) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Jika tertangkap, ujar Boyamin, pemerintah pun cukup menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sekali pakai untuk membawa pulang ke Indonesia.
"Untuk tidak terulang kasus buron enak-enakan berbisnis di luar negeri," kata Boyamin.