TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Polda Metro Jaya memiliki wewenang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin. Sebab, kasus itu memang sudah dilimpahkan KPK ke kepolisian.
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," kaya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 9 Juli 2020.
Ali mengatakan KPK menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya dalam menyelidiki kasus ini. Polda telah memeriksa 44 orang saksi dan 2 ahli pidana sebelum menerbitkan penghentian penyelidikan. Menurut Ali, selama proses penyilidikan KPK melakukan supervisi, di antaranya memfasilitasi saksi dan ikut dalam gelar perkara.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan terhadap kasus pemberian Tunjangan Hari Raya yang diduga melibatkan Rektor UNJ Komarudin kepada pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus ini awalnya ditangani oleh KPK, namun kemudian dilimpahkan ke polisi. Penyidik kepolisian menghentikan kasus ini karena tak menemukan indikasi korupsi. Kepolisian kemudian menyerahkan penanganan kasus ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kemendikbud.
Ali mengatakan KPK juga pernah menyerahkan kasus dugaan korupsi ke APIP, yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Badan Pengawas Mahkamah Agung terhadap oknum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus itu kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti.