Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta Seputar Pelarian Joko Tjandra hingga Keanehan e-KTP Anyar

image-gnews
Joko S Tjandra (tengah). DOK/TEMPO/Amatul Rayyani
Joko S Tjandra (tengah). DOK/TEMPO/Amatul Rayyani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang sudah buron selama sekitar sebelas tahun tiba-tiba disebut terdeteksi di Indonesia. Joko Tjandra bahkan membuat e-KTP di Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma membenarkan kliennya membuat e-KTP baru. Namun dia mengklaim tak mengetahui detail pembuatan. "Saya tidak mendampingi beliau dalam proses pembuatan e-KTP, jadi saya enggak bisa memastikan prosesnya berapa lama," kata Andi di PN Jaksel, Senin, 6 Juli 2020.

Keberadaan Joko di Indonesia yang lolos dari pantauan otoritas pun menuai sorotan. Ada pula yang menduga pelarian Joko dibantu oknum institusi hukum. Berikut sejumlah fakta terkait perkara Joko Tjandra.

1. Tersangkut Kasus Sejak 1999
Djoko Tjandra nerupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Sempat ditahan Kejaksaan Agung pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, ia akhirnya diputus bebas oleh PN Jaksel. Hakim menilai perbuatan Djoko bukan pidana melainkan perdata.

Atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan pada Oktober 2008, Mahkamah Agung memvonis Djoko dua tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar juga dirampas untuk negara.

Namun Djoko kabur ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009 atau sehari sebelum MA mengeluarkan putusan PK. Djoko juga telah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan Agung menetapkan Djoko sebagai buronan.

2. Beda Kata Jaksa Agung dan Menkumham Yasonna
Dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 29 Juni lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Joko Tjandra sudah berada di Tanah Air selama tiga bulan. "Informasi yang menyakitkan hati saya, katanya tidak bulanan di sini. Ini baru sekarang terbukanya," kata Burhanuddin.

Burhanuddin pun mengakui kelemahan intelijen kejaksaan dalam memperoleh informasi. "Ini akan jadi evaluasi kami bahwa dia masuk karena memang aturannya, katanya, untuk masuk ke Indonesia dia tidak ada lagi pencekalan," ujar dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak ada informasi terkait keberadaan Joko Tjandra di Indonesia. "Di sistem kami tidak ada. Saya tidak tahu bagaimana caranya, sampai sekarang tidak ada," kata Yasonna pada Selasa, 30 Juni 2020.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang mengatakan nama Joko Tjandra dihapus dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Penghapusan ini menindaklanjuti pemberitahuan dari NCB Interpol pada 4 Mei 2020.

Interpol, kata Arvin, menyatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak 2014 karena tak ada lagi permintaan dari Kejaksaan Agung. Arvin mengatakan Imigrasi kembali menerima permintaan DPO Joko Tjandra dari Kejaksaan Agung pada Sabtu, 27 Juni 2020.

3. DPR Duga Joko Tjandra Dibantu Oknum Institusi Hukum
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni menyebut ada oknum institusi hukum yang aktif ikut membantu pelarian Joko Tjandra. Hal ini dia sampaikan dalam kunjungan Komisi Hukum ke kantor Korps Adhyaksa itu pada Senin, 6 Juli lalu.

"Memang ada oknum yang bermain untuk membela Joko Tjandra, baik oknum di dalam maupun di luar. Saya tidak bisa sebutkan spesifik ke dalam Polri, Kejaksaan, atau sekali pun BIN," kata politikus NasDem ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. memerintahkan Jaksa Agung segera menangkap Joko Tjandra. Mahfud meminta Kejaksaan dan Kepolisian menangkap Joko Tjandra begitu buronan itu muncul di PN Jaksel untuk sidang PK.

"Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud pada Kamis, 2 Juli 2020.

4. Proses Kilat e-KTP Anyar
Informasi Joko Tjandra membuat e-KTP pertama kali dilontarkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Joko Tjandra melakukan rekam data dan pencetakan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Selatan. KTP beralamat di Jalan Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Boyamin menganggap pembuatan KTP itu tidak sah, sebab Joko telah berpindah warga negara ke Papua Nugini. Ia mengatakan data di KTP itu juga berbeda dari data lama. Ia menyebut di KTP baru, Joko Tjandra lahir pada 1951. Sementara menurut dokumen pengadilan, Joko lahir pada 1950.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti cepatnya proses pembuatan KTP Joko Tjandra. Dia mengatakan Joko hanya perlu satu hari untuk melakukan perekaman data hingga pencetakan yaitu pada 8 Juni 2020. Di hari yang sama dengan dibuatnya KTP itu, ternyata Joko Tjandra juga mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lurah Grogol Selatan, Asep Subhan kejadian bermula saat seorang kuasa hukum Djoko menanyakan tentang nomor induk kependudukan kliennya di wilayah tersebut. Setelah menerima informasi itu, Asep mengaku berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Kependudukan dan Cacat Sipil Kelurahan Grogol Selatan yang berada satu gedung dengan kantor kelurahan.

"Setelah di cek, NIK atas nama Pak Joko masih aktif, cuma memang belum memiliki E-KTP," kata Asep di kantornya, Selasa, 7 Juli 2020.

Asep lantas memberitahukan kepada kuasa hukum Joko agar kliennya datang ke kantor Satpel Dukcapil jika ingin membuat E-KTP. Joko dan kuasa hukumnya datang ke kantor yang beralamat di Jalan Kubur Islam, Jakarta Selatan itu pada Senin, 8 Juni 2020. "Mereka datang jam 07.00 atau 08.00," kata Asep.

Asep mengakui dirinya memang sempat berkomunikasi dengan Joko. Namun, komunikasi itu disebut hanya sebatas mengarahkan Joko bertemu dengan Satpel Dukcapil. Setelah itu, Asep mengaku melanjutkan aktivitasnya sebagai lurah. Saat ditanya apakah dia mengetahui bahwa Joko merupakan buronan penegak hukum, Asep menjawab tidak tahu.

"Tidak. Kami menganggap semua yang datang ke kelurahan Grogol Selatan ini memerlukan pelayanan. Kita tidak mengecek satu per satu dia siapa, dia siapa, yang penting dia punya identitas yang menunjukkan bahwa dia memang warga kita," kata Asep.

Ihwal e-KTP Joko yang langsung rampung dalam satu hari, Asep beralasan bahwa instruksi dari Gubernur memang memerintahkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sefektif dan secepatnya. Selain itu, kata dia, berdasarkan sistem memang memungkinkan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMAT | ROSSENO AJI | YUSUF MANURUNG | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

4 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari  milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024. Ini merupakan mobil mewah kelima yang disita dari tangan suami artis Sandra Dewi. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Deretan Harta Harvey Moeis yang Disita Kejaksaan Agung, Terbaru Mobil Ferrari

Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis, Kamis, 25 April 2024.


Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita mobil Ferrari milik tersangka Harvey Moeis pada Kamis malam, 25 April 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah
Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis, Kali Ini Ferrari

Kejaksaan Agung kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi PT Timah, Harvey Moeis.


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

1 hari lalu

Kuasa hukum Robert Priantono Bonosusatya, Haris Arthur Hedar, Jakarta, Kamis,, 7 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

3 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

3 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Setelah Disita, Kejagung Izinkan Smelter Timah Harvey Moeis dan 4 Smelter Lain Kembali Beroperasi

Kejaksaan Agung mengizinkan lima smelter timah, termasuk mlik Harvey Moeis PT RBT untuk kembali beroperasi setelah disita penyidik.


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

5 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Somasi MAKI Desak Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Kunjung Direspons

Kejaksaan Agung masih mengabaikan Somasi dari MAKI agar menetapkan Robert Bonosusatya tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah


Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana (kiri) dan Dirdik Jampidsus Kuntadi (kanan) memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kasus Korupsi PT TImah, Kejaksaan Agung Sita Empat Smelter dan Puluhan Alat Berat

Kejaksaan Agung menyita smelter dan beberapa aset perusahaan dalam perkara dugaan korupsi di PT Timah Tbk.


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

5 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.