TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri terkait uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan calon presiden-wakil presiden terpilih. Titi menilai MA mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu terkait substansi yang sama.
"Sangat disayangkan MA mengabaikan fakta itu," kata Titi kepada Tempo, Selasa malam, 7 Juli 2020.
Rachmawati dan enam pemohon lainnya sebelumnya menggugat Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Pasal itu menyebutkan, jika terdapat dua pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 3 ayat (7) ini bertentangan dengan Pasal 416 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 416 ayat (1) ini mengatur bahwa paslon terpilih adalah paslon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pilpres dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari 50 persen provinsi di Indonesia.
Adapun putusan MK yang dimaksud Titi adalah Putusan MK Nomor 50/PUU/XII/2014. Putusan ini menafsir bahwa Pasal 416 harus dimaknai jika terdapat lebih dari dua paslon dalam pilpres. MK menafsir syarat suara minimal 50 persen dengan sedikitnya 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi itu tak berlaku jika pilpres hanya diikuti oleh dua paslon.
Titi menyampaikan, putusan MA teranyar ini tak berdampak pada hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Jika pun syarat sebaran suara tersebut diterapkan, kata dia, Jokowi-Ma'ruf tetap memenuhi ketentuan untuk memenangi pemilu seperti diatur dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.
Meski begitu, ia menyoroti ketidaksesuaian putusan MA dengan putusan MK. "Yang paling harus disorot adalah diskonektivitas antara putusan MK dan putusan MA," kata Titi.
Titi mengatakan tidak sinkronnya putusan MA dan putusan MK seperti ini sudah kerap terjadi. Contohnya, kata dia, putusan MA mengabulkan gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. MA membatalkan PKPU yang melarang pengurus partai menjadi anggota DPD. Padahal, aturan KPU itu merujuk pada putusan MK.
Menurut Titi, sudah saatnya uji materi di Mahkamah Agung dievaluasi secara mendasar. "Proses yang tertutup, cenderung sunyi, sangat rentan mengalami distorsi akibat akuntabilitas yang lemah dan kontrol publik yang terbatas," ujar Titi.