TEMPO.CO, Jakarta - Polri membantah melakukan penyadapan terhadap sejumlah aktivis. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono justru mempersilakan masyarakat agar aktif bebas menyampaikan pendapat.
"Sebenarnya tidak ada ya. Kami terbuka dalam demokrasi ini. Siapapun boleh menyampaikan pendapat, yang penting sesuai dengan aturan yang kita punya. Tidak ada pengekangan, semuanya itu bebas, tapi ada aturan yang mengatur," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 Juli 2020.
Namun, Argo mengingatkan supaya penyampaian pendapat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia pun turut serta mengawal penyampaian pendapat di muka umum.
"Semua sesuai aturan dan kami juga kepolisian akan mengawal dengan adanya penyampaian pendapat yang sesuai aturan," ucap Argo.
Belakangan, serangan digital bertubi-tubi menghantam aktivis yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah. Pelaku serangan membajak akun WhatsApp dan media sosial mereka serta mencuri data pribadi yang kemudian disebarluaskan. Pelaku peretasan diduga mencegat pesan berisi sandi yang dikirim WhatsApp.
Salah satu serangan digital yang menyita perhatian publik adalah peretasan WhatsApp milik aktivis demokrasi dan transparansi, Ravio Patra yang terjadi pada 22 April lalu.
ANDITA RAHMA | MAJALAH TEMPO