Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Perempuan Sesalkan RUU PKS Ingin Ditarik dari Prolegnas

image-gnews
Sejumlah penyintas, simpatisan, dan pendamping korban kekerasan seksual dari Gerakan Umat Lintas Iman Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah penyintas, simpatisan, dan pendamping korban kekerasan seksual dari Gerakan Umat Lintas Iman Jawa Barat melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan usulan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Program Legislasi Nasional 2020. Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang sebelumnya mengatakan RUU ini ditarik lantaran pembahasannya sulit.

"Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Tempo, Selasa, 30 Juni 2020.

Siti mengatakan, korban kekerasan seksual semakin bertambah setiap harinya. Mereka tak mendapatkan kepastian akan keadilan, kepastian akan pemulihan, dan kepastian tidak terjadinya kekerasan seksual berulang.

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2019 kemarin terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, meningkat enam persen dari tahun sebelumnya sebanyak 406.178 kasus. Jumlah kasus juga tercatat meningkat delapan kali lipat selama 12 tahun terakhir.

Jika tak sanggup, Siti mengatakan Komisi VIII DPR mestinya bekerja lebih keras merampungkan RUU PKS. Kata dia, Komisi VIII pada 2019 berjanji menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan.

"Atau mengalihkan pembahasan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siti juga meminta perhatian pimpinan DPR memenuhi janji menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban. "Hadirnya negara untuk kepentingan korban kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional."

RUU PKS sebelumnya termasuk satu dari tiga RUU usulan Komisi VIII yang masuk Prolegnas prioritas 2020. Namun Komisi VIII mengusulkan penarikan RUU PKS dari Prolegnas dalam rapat hari ini.

"Pembahasannya memang agak sulit, ini bercermin dari periode lalu tidak mudah, jadi kami menarik," kata Ketua Panja RUU PKS Marwan Dasopang dalam rapat di Badan Legislasi hari ini, Selasa, 30 Juni 2020.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengapresiasi penarikan RUU ini. Dia mengusulkan setiap RUU yang diperkirakan belum rampung pada Oktober mendatang sebaiknya dikeluarkan dari Prolegnas 2020.

"Kami terima kasih kalau itu bisa dikeluarkan (dari Prolegnas), sehingga bisa mengurangi beban Prolegnas kita," kata Supratman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

34 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

47 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

52 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

52 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

57 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."


Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

24 Februari 2024

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Polisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila

Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.


Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

6 Februari 2024

Debat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita

Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara


Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

20 November 2023

Salah satu dinding yang bertuliskan
Komnas Perempuan Siap Beri Pendampingan untuk Pacar Leon Dozan

Komnas Perempuan tak menampik bahwa selama ini banyak korban kekerasan dalam pacaran tidak berani melapor. Sebut ada perbuatan manipulatif.


Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

20 November 2023

Leon Dozan. Foto: Instagram/@leonrdozan
Kasus Leon Dozan Aniaya Pacar, Komnas Perempuan Catat 2098 Kasus Kekerasan dalam Pacaran

Dalam kasus dugaan penganiayaan pacar ini, Leon Dozan sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Pusat.


Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

14 Oktober 2023

Ilustrasi perempuan dengan sahabatnya di tempat kerja. Foto: Freepik.com/Jcomp
Beasiswa Khusus untuk Perempuan Indonesia Dibuka, Dapat Bantuan Pendidikan hingga Lulus

Beasiswa untuk Anak Perempuan Indonesia atau BESTARI batch 2 telah dibuka bagi perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang D3, D4 dan S1. Terkhusus bagi perempuan yang rentan menjadi korban perkawinan anak serta anak perempuan dan perempuan korban kekerasan. Pendaftaran dibuka sampai 31 Oktober 2023.