TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan kasus pencucian uang yang diduga menyeret Setya Novanto.
Gugatan ini diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau Maki melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Sidang yang seharusnya berlangsung pada Senin, 29 Juni 2020 ini ditunda karena Bareskrim tidak hadir. Padahal, Maki dan KPK sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang adalah pembacaan materi gugatan praperadilan oleh Maki, diikuti oleh respon baik dari pihak tergugat pertama yaitu KPK dan tergugat kedua yaitu Bareskrim.
Menanggapi penundaan, ketua tim Maki Marcelino Cedric mengatakan akan mengikuti jadwal yang sudah ditentukan hakim. “Kita tunggu, lebih jelasnya gugatan kami baru bisa disampaikan 6 Juli karena kita juga belum tahu pihak termohon akan membawa apa saja ke pengadilan,” katanya pada Senin, 29 Juni 2020.
Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK dan Bareskrim dalam kasus korupsi e-KTP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa kedua lembaga tersebut telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan mengenai dugaan TPPU Setya Novanto di kasus korupsi KTP elektronik.
“Gugatan kami ajukan untuk memberikan kepastian kepada dua institusi untuk menentukan langkah selanjutnya, kalau memang ada dugaan ya segera maju, kalau tidak ada, ya, umumkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat, 26 Juni.
Dalam kasus e-KTP, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
WINTANG WARASTRI