TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengingatkan pemilik Bank Yudha Bakti, Mindharta Ghozali, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan dan pihak-pihak lain untuk hadir memenuhi panggilan penyidik karena ada konsekuensi hukum apabila tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali Fikri, pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Jumat, 26 Juni 2020.
Ali mengatakan penyidik telah memanggil Mindharta pada Kamis, 25 Juni 2020. Namun, dia mangkir dari panggilan itu. Ali mengatakan penyidik akan kembali memanggilnya untuk diperiksa pada 30 Juni 2020.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka, yakni Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono dan Hiendra. KPK menduga Nurhadi melalui Rezky menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Uang itu diduga diberikan agar Nurhadi mengurus perkara perdata antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. KPK menyebut menantu Nurhadi menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto, untuk mengurus perkara itu.
ROSSENO AJI