TEMPO.CO, Jakarta - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merespons rapor merah dari ICW dan TII (Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia).
ICW dan TII menilai kinerja KPK di era ketua KPK Firli Bahuri selama 6 bulan belakangan kurang baik.
KPK menyatakan menghargai evaluasi itu sebagai bentuk kritik. Namun, KPK juga memberikan data mengenai kinerja mereka di tiga bidang, yakni penindakan, pencegahan dan koordinasi.
"Selama semester I tahun 2020 ini telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis hari ini, Kamis, 25 Juni 2020.
Ali mengungkapkan di bidang penindakan KPK telah menerbitkan 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka. Di antaranya kasus Komisioner Komisi Pemilihan Umum wahyu Setiawan, OTT di Sidoarjo, pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, pengembangan kasus suap ke Anggota DPRD Muara Enim, serta kasus di PT Dirgantara Indonesia.
Menurut dia, KPK juga mengusut kasus dengan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, seperti kasus Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 triliun dengan kerugian negara Rp 475 miliar.
Total duit negara yang dikembalikan dari sejumlah kasus sebesar Rp 63 miliar. Ali menyebut KPK juga berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Pada bidang pencegahan, Ali mengatakan, KPK melakukan banyak pemantauan dan kajian, di antaranya dana penanganan pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan, dan Program Kartu Prakerja.
ICW dan TII memaparkan hasil evaluasi terhadap kinerja KPK selama 6 bulan kepemimpinan Firli.
Menurut kedua lembaga itu, ada 22 catatan buruk di bidang penindakan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi. Mereka lantas memberikan rapor merah.