TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri bersama Direktorat Jendral Bea Cukai menggagalkan peredaran 159 kilogram sabu, 3 ribu butir ekstasi, dan 300 butir H5. Upaya penyelendupan narkoba itu dilakukan sindikat internasional memanfaatkan pandemi Covid-19.
"Sabu dikirimkan memanfaatkan situasi pandemi Covid dengan disamarkan dengan komoditas makanan bahan pokok untuk mengelabui petugas," ujar Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 25 Juni 2020.
Barang bukti di atas adalah hasil pengembangan dari penangkapan seorang tersangka berinisial ES dengan sabu seberat 35 kilogram pada 27 Mei 2020 di sebuah gudang bekas bengkel las di Bekasi.
Dari hasil pengembangan itu, Bareskrim Polri, Bea Cukai, dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil mecokok tiga pelaku, yaitu US, SY dan IR, dengan barang bukti 119 kilogram sabu pada Ahad malam, 21 Juni 2020 di perairan Pereulak, Aceh.
Sabu didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut dengan skema ship to ship. Setelah itu, barang haram itu diangkut dengan truk untuk disalurkan ke wilayah Sumatera, khususnya Pekanbaru, dan di wilayah Jabodetabek.
Ship to ship adalah salah satu skema penyelundupan dari dua skema lain yang sering digunakan oleh bandar dan kurir untuk menyelundupkan narkoba.
"Modus yang sering mereka lakukan pertama adalah point to point, kedua ship to ship atau bertemu tengah laut, dan yang ketiga adalah buang dan jemput, yang mana satu pihak menaruh barang di suatu tempat dan ketika situasi aman akan diambil oleh pihak lain," ujar Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.
RAFI ABIYYU