TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana meragukan kemampuan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Alih-alih kami yakin Dewas akan memproses laporan Firli, problematika lama buktinya tidak dikerjakan,” kata Kurnia dalam Seminar Nasional Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I secara daring pada Kamis, 25 Juni 2020.
Kurnia menyampaikan keraguan ini sebagai bagian dari evaluasi kinerja KPK dalam sisi penindakan.
Ia menyebutkan beberapa kasus lama KPK, seperti pengembalian paksa penyidik ke instansi bersangkutan, juga Nurul Gufron yang berlaku khusus pada Nurhadi, sebagai bukti masalah-masalah KPK yang tidak dibereskan Dewas.
Kurnia juga menilai upaya Dewas mengevaluasi KPK sejauh ini sebagai ambigu. Ia mencontohkan 18 poin evaluasi KPK keluaran Dewas sebagai tindakan yang berniat menunjukkan sekaligus menutupi, karena isinya yang tidak detail dan spesifik, hanya menyebutkan data angka saja.
"Saya tidak yakin Dewas berani menindak problem kode etik internal ini,” ujar Kurnia.
WINTANG WARASTRI