TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi memaparkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Agama 2021 sebesar Rp 66 triliun. Mayoritas anggaran ini dialokasikan untuk keperluan pendidikan perguruan tinggi keagamaan negeri.
"Surat bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-376/MK.02/2020 dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional /kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor B.310/M.PPN/D.8/PP04/02/05/2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang pagu indikatif belanja K/L TA 2021 menetapkan pagu indikatif tahun 2021 kementerian agama adalah sebesar Rp 66.673.486.995.000," kata Fachrul dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 25 Juni 2020.
Pagu indikatif Kemenag secara umum mengalami kenaikkan sebesar Rp 1.612.538.300.000. Anggaran Kemenag tahun 2020 berjumlah Rp 65.060.948.695.000.
Jika dibandingkan dengan postur anggaran Kemenag tahun 2020 setelah dilakukan penghematan yang didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur APBN Tahun Anggaran 2020, maka pagu indikatif 2021 Kemenag mengalami kenaikkan sebesar Rp 2.997.698.016.000.
"Meski pun demikian pagu indikatif 2021 belum sepenuhnya mengakomoasi Kementerian Agama. Usulannya sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan dan Kepala Bappenas untuk menyikapi pagu ini," tutur Fachrul.
Usulan tersebut disampaikan melalui surat yang dikirimkan Kemenag pada 20 Juni 2020. Mereka mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar Rp 3.836.824.257.000 sehingga anggaran Kemenag akan menjadi 70.510.311.252.000.
Rincian pemanfaatan pagu indikatif Kemenag tahun 2021 tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kemenag, yakni fungsi agama dan pendidikan.
Anggaran untuk fungsi agama dialokasikan sebesar 11.079.586.995.000 atau 16,62 persen. Anggaran untuk fungsi pendidikan sebesar 55.593.900.000 atau 83,38 persen.