TEMPO.CO, Jakarta - DPRD Sulawesi Tenggara menemukan banyak ketidaksesuaian data dan fakta mengenai 49 pekerja tambang asal Cina yang bekerja di Morosi Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara sejak Maret 2020. Para tenaga kerja asing atau TKA Cina itu datang dengan menggunakan visa kunjungan. “Kami kecolongan,” kata Ketua DPRD Sultra Abdur Rahman Saleh, 23 Juni 2020.
Menurut Rahman, mereka datang dengan visa 312 alias visa kerja tapi ada laporan dari pekerja lokal bahwa para pekerja migran itu bukan pekerja ahli (helper). “Sama statusnya dengan pekerja lokal,” kata Rahman yang ditemui Tempo di Bandara Haluoleo saat menunggu kedatangan pekerja migran Cina untuk memeriksa dokumen ketenagakerjaan mereka.
Politikus PAN ini menjelaskan pemerintah Sultra meminta perusahaan menaati mekanisme dan prosedur mempekerjakan pekerja asing. Pekerja migran harus datang dengan visa kerja dan memiliki keahlian.
“Kalau itu tidak dilakukan, negara dan daerah mengalami kerugian yang sangat besar.”
Aturannya perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing wajib membayar kompensasi US$ 100 per pekerja per bulan. Jika dihitung gaji mereka US$ 1500-2500 harus dipotong 20 persen pendapatanya maka ada Rp 9 juta yang hilang dari tiap pekerja per bulan. ”Yang kita ingin asas keadilan berlaku.”
Pelanggaran TKA Cina atas tidak patuhnya prosedural dokumen ketenagakerjaan akan berdampak pidana 5 tahun penjara dan denda sampai Rp 500 juta. DPRD, kata Rahman, akan membentuk tim evaluasi untuk memantau tenaga kerja asing ini.
Selasa, 24 Juni 2020, sebanyak 156 TKA Cina tiba sekitar pukul 20.30 Wita di Bandara Haluoleo, Kendari. Mereka terbang dari Ghuanzhou melalui Malaysia, lalu transit ke Manado dan berlanjut ke Bandara Haluoleo.
Setibanya, mereka langsung menuju lokasi pertambangan PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Stell (OSS) yang berada di Morosi Kabupaten Konawe dengan pengawalan super ketat dari personel TNI dan polisi. Pertambangan itu cukup dekat dari Kota Kendari ibu kota Provinsi Sultra, hanya sekitar 35 kilometer saja.
VDNI adalah salah satu perusahaan pemurnian nikel. Pada 25 Februari 2019 Airlangga Hartarto yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perindustrian meresmikan pabrik pemurnian nikel ini.
Kepala Bandara Haluoleo Syafruddin kepada Tempo mengatakan 156 pekerja Cina ini tiba menggunakan pesawat carteran Lion Air dari Bandara Sam Ratulangi. Tak ada protokol khusus bagi pekerja asing ini. Status mereka adalah penumpang domestik. “Tiba langsung pemeriksaan ada petugas KKP memeriksa dokumen kesehatan setelah itu diperiksa biasa rapid test dan deteksi suhu tubuh.”
Kedatangan TKA Cina ke Sultra sejak Senin pagi, 22 Juni 2020 ditolak ratusan mahasiswa. Mereka berdemonstrasi dimulai dari kantor Imigrasi Kendari dan di pintu gerbang Bandara Haluoleo. Massa sempat berusaha masuk ke area bandara namun polisi yang berjaga menghalangi massa.
Demonstran mengutuk kebijakan Gubernur Sultra Ali Mazi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat terutama pekerja lokal. Di lain pihak juga kekhawatiran terhadap virus Corona yang masih mewabah. Sampai tengah malam Selasa, 23 Juni 2020 massa masih bertahan di depan gerbang Bandara Haluoleo menolak kedatangan pekerja Cina.
Bentrok antara massa dan polisi tak terelakkan. Polisi memukul mundur demonstran menggunakan tembakan gas air mata.