TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mempertimbangkan untuk tak melanjutkan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Presiden serta Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah soal pemblokiran internet di Papua.
"Pemerintahan di bawah kepemimpinan Pak Jokowi menghormati putusan PTUN dan mempertimbangkan tidak meneruskan banding," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I (Menkominfo) dan Tergugat II (Presiden RI) yang memperlambat dan memutus akses internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus dan September 2019 lalu adalah perbuatan melanggar hukum.
Majelis hakim juga menilai tindakan pemutusan akses internet ini menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan. Antara lain, Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menjadi dasar hukum Kemenkominfo memperlambat dan memblokir internet.
Pemerintah kemudian mengajukan banding. Informasi tentang banding ini diketahui Tim Pembela Kebebasan Pers, selaku penggugat, melalui surat pemberitahuan pernyataan banding dari PTUN Jakarta dengan tanggal 16 Juni 2020.
"Kami siap menghadapi banding dan meyakini putusan majelis hakim di pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Kuasa Hukum Tim Pembela Kebebasan Pers, Ade Wahyudin lewat keterangan tertulis pada Jumat malam, 19 Juni 2020.
Belakangan, pemerintah mempertimbangkan mencabut kembali permohonan banding terkait perkara pemblokiran internet di Papua ini.