TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutus bersalah Presiden Jokowi dan Menkominfo dalam kasus pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019.
"Bahwa pada tanggal 12 Juni 2020 Pihak Tergugat I telah menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tanggal 3 Juni 2020," demikian petikan salinan surat pernyataan banding yang diterima Tempo, Jumat, 19 Juni 2020.
Dalam perkara ini, Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Sementara pihak penggugat adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim membenarkan bahwa lembaganya juga sudah menerima surat pernyataan banding tersebut. "Iya, sudah (diterima)," ujar Sasmito lewat pesan singkat, Jumat, 19 Juni 2020.
Pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus 2019. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Awal Juni lalu, PTUN memutus pemerintah bersalah dalam perkara ini. Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim PTUN menyatakan pemblokiran internet di Papua pada 2019 melanggar undang-undang tentang keadaan berbahaya. Apalagi, sebelum pemblokiran tidak pernah ada pengumuman bahwa sedang ada keadaan berbahaya.
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintah,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.
Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.