TEMPO.CO, Jakarta - Menemukan potensi kerugian Negara dalam program Kartu Prakerja, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memberikan delapan rekomendasi tentang program ini. Surat yang dikirim Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Juni 2020 kepada Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Airlangga Hartarto itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo.
Berikut rekomendasi KPK kepada Menteri Airlangga Hartarto:
1. KPK meminta penerimaan dilakukan secara pasif.
Artinya, mereka yang terdaftar dalam daftar Kemnaker tak perlu mendaftar ulang. Melainkan cukup dihubungi manajemen pelaksana untuk ikut program ini.
2. Otentifikasi peserta cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Tak perlu fitur lain sehingga lebih efisien.
3. Komite meminta legal opinion dari Kejaksaan Agung tentang kerja sama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan PBJ pemerintah.
Platform digital tak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan.
4. KPK meminta kurasi dan kelayakan materi pelatihan melibatkan pihak yang kompeten dengan area pelatihan dan dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
5. KPK meminta materi pelatihan yang ternyata sudah ada yang gratis di internet untuk dihapus dari program Prakerja.
6. KPK meminta metode pelatihan dilakukan secara interaktif, sehingga tidak ada peserta yang melakukan pelatihan fiktif.
7. KPK meminta Badan Nasional Sertifikasi Profesi dilibatkan dalam penyusunan standar materi pelatihan dan sertifikasi pelaksanaan program.