TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada potensi konflik kepentingan dalam program Kartu Prakerja.
KPK mendapati kerja sama dengan delapan platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyebut jika 5 dari 8 plaftorm digital yang tergabung memiliki konflik kepentingan. "Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia memiliki konflik kepentingan dengan platform digital," kata dia, Kamis, 18 Juni 2020.
Selain itu, KPK juga menemukan masalah dalam pendaftaran. Alexander menuturkan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengkompilasi data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak.
"Namun, faktanya hanya sebagai kecil yang mendaftar secara daring, yaitu hanya 143 ribu. Sedangkan sebagian besar pendaftar yaitu 9,4 juta pendaftar bukan target yang disasar," ujar Alex.
Kemudian, KPK melihat penggunaan fitur face recognition untuk kepentingan pengenalan peserta dengan anggaran Rp 30,8 miliar itu tidak efisien.
"Berlebihan pakai fitur face recognition. Kalau NIK-nya benar, kan langsung keluar semua datanya," ucap Deputi Penindakan KPK Pahala Nainggolan yang juga berada di konferensi pers.