TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara ihwal terdakwa kasus Jiwasraya Benny Tjokrosaputro yang mengeluh tak betah selama berada di rumah tahanan (rutan).
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri mengingatkan kepada para tahanan agar memahami kondisi yang berbeda ketika berada di rutan dengan ketika berada di luar rutan.
"Ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan, sehingga seharusnya tidak meminta fasilitas berlebih sesuai dengan keinginan dan kebiasaannya ketika mereka berada di luar tahanan," ujar Ali melalui keterangan tertulis pada Kamis, 18 Juni 2020.
KPK, kata Ali, selama ini selalu memastikan pengelolaan rutan berjalan baik, termasuk soal pelayanan kesehatan para tahanan. Adapun di tengah pandemi Covid-19, para tahanan telah menjalani rapid test dengan hasil seluruhnya nonreaktif.
Ali menjelaskan para tahanan menghadapi berbagai pembatasan, seperti akses komunikasi. "Kami pastikan Rutan KPK telah memenuhi standar sebagaimana ketentuan Kemenkumham karena KPK juga wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan antara lain Permenkumham nomor 6 tahun 2013 tentang Tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," kata Ali.
Dalam persidangan pada 17 Juni 2020, Benny Tjokrosaputro menyebut rutan KPK tidak manusiawi. Bahkan ia mengeluh kesehatannya terganggu selama mendekam dalam sel tahanan KPK.