TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan, bahwa pemberian cuti menjelang bebas (CMB) untuk terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, M. Nazaruddin, tidak memerlukan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Memang tak ada aturan yang mewajibkan atau mengharuskan ada rekomendasi dari KPK," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, saat dihubungi pada Kamis, 18 Juni 2020.
Nazaruddin baru akan bebas murni pada 13 Agustus 2020. Sebelum waktu itu, Ditjen PAS lebih dulu memberikan cuti terhadap Nazaruddin selama dua bulan terhitung sejak 14 Juni 2020.
Menurut Rika pemberian cuti menjelang bebas sesuai ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
KPK menyayangkan keputusan Ditjen PAS dan menilai pemberian cuti menjelang bebas harus selektif. "KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, pada 17 Juni 2020.
ANDITA RAHMA | FIKRI ARIGI