Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Bebas, Nazaruddin Pernah Lapor KPK 11 Kasus Dugaan Korupsi

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Maria Fransisca
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Maria Fransisca
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani cuti menjelang bebas sejak Ahad, 14 Juni 2020.

Nazaruddin divonis untuk dua perkara, yakni korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang pada 2012 dan pencucian uang pada 2016. Ia dihukum 6 tahun penjara untuk kasus pencucian uang dan 7 tahun penjara untuk korupsi Wisma Atlet. Maka total hukumannya 13 tahun penjara yang dijalaninya sejak 2012. Seharusnya Nazaruddin baru akan bebas pada 2025, namun dia mendapatkan remisi.

“Kalau saya baca di Surat Keputusan Cuti Menjelang Bebas, jumlah remisinya 45 bulan 120 hari,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumhan Jawa Barat Abdul Aris lewat pesan singkat, Selasa, 16 Juni 2020.

Dalam perjalanan kasusnya, Nazaruddin pernah menyebut nama sejumlah anggota DPR lain pada Juli 2013, yang menurutnya tersangkut perkara dugaan korupsi.

"Saya buka bagi-bagi uang tentang proyek e-KTP. Bagi-bagi uang proyek Merpati, proyek MA 60, dan proyek fiktif lain yang nilainya hampir Rp 2 triliun. Semua saya buka apa adanya," kata Nazaruddin Rabu, 31 Juli 2013.

Semua keterangan dirinya, kata Nazar, sudah dimasukkan ke Berita Acara Pemeriksaan Perkara di KPK. Sejumlah nama anggota DPR yang disebut Nazar adalah Setya Novanto (Golkar), Olly Dondokambey (PDIP), Azis Syamsuddin (Golkar), Bambang Soesatyo (Golkar), Herman Heri (PDIP), Trimedya Panjaitan (PDIP) dan Benny K Harman (Demokrat). "Itu semua sudah dilaporkan secara jelas dan detail," kata Nazar. Total ada 11 proyek pengadaan terindikasi korupsi yang dilaporkan Nazar ke KPK.

Rufinus Hutauruk, pengacara Muhammad Nazaruddin, ketika itu memastikan kliennya sudah menyerahkan semua bukti atas 11 kasus korupsi yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK bahkan sudah mengkonfirmasi kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu ihwal bukti tersebut saat pemeriksaan beberapa waktu lalu.

"Dia, kan, sudah diperiksa untuk beberapa kasus, baik sebagai saksi dan tersangka, semua bukti diserahkan dalam beberapa kali saat dia diperiksa," kata Rufinus saat dihubungi Tempo, Senin, 9 September 2013. Bukti yang disodorkan Nazaruddin berupa jumlah kerugian yang ditanggung proyek dan siapa-siapa saja yang terlibat.

Pertengahan Agustus 2013, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menganggap laporan Nazaruddin mengenai 11 kasus korupsi yang melibatkan sejumlah orang-orang penting itu masih membutuhkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Bambang kemudian meminta dokumen yang terperinci dan lengkap atas dugaan 11 kasus tersebut kepada Nazaruddin.

"Laporan Nazaruddin ini merupakan pengaduan yang masih memerlukan barang bukti dan dokumen," kata Bambang, Senin 12 Agustus 2013. 

DEWI NURITA | TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

4 Desember 2023

Ekpsresi terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Sebagaimana diketahui, Setnov sempat dipindah ke Lapas Gunung Sindur setelah kabur dari Rumah Sakit Santosa Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Jokowi Disebut Pernah Marah karena KPK Usut Korupsi E-KTP, Ini Kilas Balik Kasus yang Seret Setya Novanto

Jokowi disebut pernah memarahi Ketua KPK Agus Rahardjo gara-gara pengusutan korupsi e-KTP. SImak kilas kasus korupsi yang menyeret Setya Novanto ini.


Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

10 Oktober 2023

Terdakwa Jessica Kumala Wongso (kiri) berbincang dengan kuasa hukum Otto Hasibuan, dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Solihin di PN Jakarta Pusat, 7 Agustus 2016. Dalam sidang ini dihadirkan sejumlah saksi yang meringankan terdakwa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Profil Otto Hasibuan, Pengacara Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida dan Kematian Mirna Salihin

Pengacara Otto Hasibuan akan berusaha mengajukan PK kembali untuk Jessica Wongso. Berikut profilnya.


Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum saat menyampaikan pidato di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Anas Urbaningrum Ungkap Alasannya Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum menyatakan kembali ke dunia politik karena ingin menjadi petugas publik.


Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

15 Juli 2023

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum menyampaikan pidato politiknya saat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Jakarta, Jumat 14 Juli 2023. Dalam Munaslub tersebut, Anas Urbaningrum terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara untuk masa jabatan 2023-2028. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.
Anas Urbaningrum Kembali Gaungkan Gantung di Monas, Begini Pernyataannya

Anas Urbaningrum kembali sebut soal gantung di Monas. Tapi berbeda dari pernyataanya 11 tahun lalu.


Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

15 Juli 2023

Anas Urbaningrum saat menghadiri Munaslub PKN yang menunjuk dirinya sebagai Ketua Umum yang baru di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Anas Urbaningrum Akan Pidato di Monas Hari Ini, Bicara Soal Kepentingan Bangsa Sampai Klarifikasi Hambalang

PKN berkeras Anas Urbaningrum tak bersalah dalam kasus korupsi Hambalang.


Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

12 Mei 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan saat keluar dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang tersebut bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. ANTARA/Novrian Arbi
Anas Urbaningrum Akan Pimpin PKN, Gede Pasek Serahkan Posisi Ketua Umum Juli Mendatang

Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan akan menyerahkan jabatannya kepada Anas Urbaningrum pada Juli mendatang.


Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

10 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Eksklusif Wawancara Tempo dengan Anas Urbaningrum (1)

Tempo mendapat kesempatan berbincang dengan Anas Urbaningrum dari dalam Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

7 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Anas divonis vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar penggganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.350.580 dan US$ 5.261.070.  Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anas Urbaningrum Akan Kunjungi Orang Tuanya di Blitar Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anas Urbaningrum akan langsung menuju orang tuanya di Blitar setelah dia bebas dari Lapas Sukamiskin.


Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

1 April 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Sore Hari

Anas Urbaningrum mengajukan permintaan agar dilepaskan dari Lapas Sukamiskin pada sore hari.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

31 Maret 2023

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.