Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temuan Baru ICW Soal Kartu Prakerja, dari Harga Hingga Pengalaman

image-gnews
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pemerintah berencana membuka pembukaan pendaftaran Program Kartu Prakerja hingga 30 gelombang hingga bulan November 2020 mendatang. TEMPO/Subekti.
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang kedua di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Pemerintah berencana membuka pembukaan pendaftaran Program Kartu Prakerja hingga 30 gelombang hingga bulan November 2020 mendatang. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - ICW atau Indonesia Corruption Watch menemukan tiga masalah dalam Program Kartu Prakerja, yakni standar harga pelatihan, komisi, dan pengalaman lembaga pelatihan.

ICW menjelaskan untuk standar harga, berdasarkan temuan ada beberapa jenis pelatihan yang serupa namun harganya berbeda.

"Istilahnya satu atap, beda pintu," tulis pernyataan resmi ICW lewat akun Twitter hari ini, Selasa, 16 Juni 2020.

ICW menemukan pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang sejatinya masih dalam satu naungan. Contohnya pelatihan menulis curriculum vitae yang ditawarkan oleh Skill Academy (SA) dan Imam Usman, salah satu pendiri aplikasi belajar Ruang Guru.

Yang menarik, meskipun platform digital dan pemberi pelatihan memberikan materi yang serupa tapi harga pelatihannya berbeda.SA (Skill Acadaemy) Rp 135 ribu dan Iman Usman membanderol Rp 168 ribu.

Contoh lain, ICW melanjutkan, tidak ada standar harga semisal dalam pelatihan desain grafis. Temuan ICW menunjukkan harga untuk materi terkait desain grafis bervariasi mulai dari Rp 227 ribu hingga Rp 1 juta.

Masalah kedua, menurut ICW, ketidakjelasan standar komisi atau keuntungan yang akan diterima oleh para mitra Kartu Prakerja dari tiap pelatihan yang diikuti.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja hanya menuliskan jika para mitra bisa mengambil komisi yang wajar.

Ketidakjelasan itu membuat besaran komisi yang diambil tergantung masing-masing platform digital. Contohnya, platform digital MauBelajarApa menginformasikan ada biaya administrasi dan pemasaran 20 persen dari tiket kelas yang terjual.

"Sayangnya informasi mengenai biaya di tujuh platform digital lainnya tidak tersedia. Sehingga kita gak tahu berapa persen komisi yang mereka ambil," tutur ICW.

Adapun persoalan ketiga adalah pengalaman lembaga pelatihan yang diragukan. Hasi pengecekan secara acak oleh ICW ditemukan ada dua lembaga yang pengalamannya menyelenggarakan pelatihan baik online atau offline dipertanyakan, yakni lembaga pelatihan Boleh Dicoba Digital dan BLK Komunitas Ponpes Al-Aitaam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Boleh Dicoba Digital memiliki layanan pelatihan terkait E-commerce Web Development, Digital Marketing, Campaign Optimizing, Strategy, dan Digital Advertisement. Namun, lembaga ini diduga tidak memiliki pengalaman menyelenggarakan pelatihan secara online atau offline.

Adapun BLK Komunitas Ponpes Al-Aitaam adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dari tingkat taman kanak-kanak hingga politeknik.

"Tapi tidak punya pengalaman dalam pelatihan online," tuturnya.

ICW juga menemukan satu lembaga yang pengalaman dan kemampuan pelatihannya diragukan, yakni Vokraf.

Situs http://vokraf.com baru terbentuk pd 28 Agustus 2019 sedangkan grand launching Vokraf sebagai platform edukasi online pada 21 Februari 2020 atau 7 hari sebelum munculnya Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja.

"Hal ini tentu memunculkan pertanyaan, apakah lembaga ini memang memiliki pengalaman dalam pelatihan atau sengaja dibentuk untuk mengikuti Program Kartu Prakerja?," kata ICW.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

4 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

18 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?


Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

21 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?


Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

22 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.


Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

23 hari lalu

Tersangka eks Direktur PT Timah Mochtar Riza Pahlevi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

24 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

24 hari lalu

Ilustrasi Gedung KPK
ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

28 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan