Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bintang Emon Diserang, SAFEnet: Indonesia Darurat Demokrasi

image-gnews
Stand Up Comedian, Bintang Emon. Instagram/@bintangemon
Stand Up Comedian, Bintang Emon. Instagram/@bintangemon
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menilai gangguan terhadap komedian Bintang Emon serupa dengan kasus-kasus yang menimpa aktivis belakangan ini.

Dia mencontohkan seperti yang terjadi terhadap aktivis penyelenggara diskusi daring #PapuanLivesMatter.

"Ini menunjukkan situasi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia yang sangat darurat," kata Kepala Sub Divisi Digital At-Risks SAFEnet Ellen Kusuma kepada Tempo hari ini, Senin, 15 Juni 2020.

Ellen menernagkan Bintang Emon juga mengalami upaya defamasi (fitnah) oleh buzzer yang tak jelas asal-usulnya melalui Twitter.

Menurut Ellen, sudah ada beberapa kasus serupa yang berupaya mendelegitimasi ekspresi aktivis dengan penggiringan opini publik yang ad hominem.

"Ini bukan kejadian pertama, saya juga tidak yakini ini akan jadi kejadian terakhir."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ellen mengatakan kejadian semacam ini justru semakin sering terjadi dan semakin berbahaya sebab pelaku-pelakunya tidak pernah diusut.

SAFEnet lazim mendampingi korban kekerasan atau serangan siber. Meski begitu, kata Ellen, hingga pukul 14.00 WIB hari ini belum berkomunikasi dengan Bintang Emon.

Tempo berusaha menghubungi stand up comedian Bintang Emon melalui pesan di akun Twitter dan Instagramnya tetapi belum direspons. Namun melalui tangkapan layar Twitter yang beredar, Bintang sempat menulis, "Ahahahay udah mulai ada yg bandel ke email kerjaan, akun kakak, akun manager."

Bintang Emon awalnya mengunggah video di akun Instagramnya membahas proses hukum terhadap terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Tiga hari setelah unggahan tersebut sejumlah akun Twitter menyebarkan informasi Bintang Emon adalah pemakai narkoba.

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

27 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

8 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
SAFEnet Harap Vonis Bebas Haris - Fatia Jadi Yurisprudensi bagi Kasus Serupa yang Sedang Berlangsung

SAFEnet berharap vonis bebas Haris - Fatia bisa menjadi yurisprudensi bagi kasus-kasus yang sedang berlangsung untuk memastikan kebebasan berekspresi


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

6 Desember 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


SAFEnet: Pemenuhan Hak-hak Digital di Indonesia Semakin Buruk

27 Juni 2023

Ilustrasi penjahat digital atau cyber crime. shutterstock.com
SAFEnet: Pemenuhan Hak-hak Digital di Indonesia Semakin Buruk

SAFEnet bahkan menyebut hak-hak digital di Indonesia telah ambruk jika melihat dari tiga domain.


Jejak Pegasus di Indonesia, SAFEnet: Siapa yang Mengawasi Para Pengawas

20 Juni 2023

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, dalam sebuah acara virtual mengenai aplikasi penelusuran kontak COVID-19 dan kaitannya dengan perlindungan data pribadi, yang digelar Jumat 7 Agustus 2020. ANTARA/Suwanti
Jejak Pegasus di Indonesia, SAFEnet: Siapa yang Mengawasi Para Pengawas

Direktur Eksekutif SAFENet Damar Juniarto mengatakan isu Pegasus di Indonesia bukan sesuatu mengejutkan. Pasalnya, keberadaannya telah menjadi rumor.


SAFEnet Sebut Penyalahgunaan Pegasus Termasuk Unlawful Surveillance

20 Juni 2023

Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto, dalam sebuah acara virtual mengenai aplikasi penelusuran kontak COVID-19 dan kaitannya dengan perlindungan data pribadi, yang digelar Jumat 7 Agustus 2020. ANTARA/Suwanti
SAFEnet Sebut Penyalahgunaan Pegasus Termasuk Unlawful Surveillance

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, mengatakan penyalahgunaan perangkat spyware Pegasus oleh aparat merupakan unlawful surveillance


12 Organisasi Sipil Bentuk Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital

17 Februari 2023

Diskusi Countering Hate Speech and Disinformation Online in the Context of the 2024 Elections: Challenges and Opportunities, Kamis 16 Februari 2023 di Jakarta. Dari kiri ke kanan para pembicara: Wijayanto (Ketua Presidium Koalisi Damai), Danny Ardianto (Head of Government Affairs and Public Policy YouTube Indonesia), Ana Lomtadze (Head of Communication and Information Unit, UNESCO Jakarta), Semuel Abrijani Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi), dan moderator Citra Dyah Prastuti. Istimewa
12 Organisasi Sipil Bentuk Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital

Sebanyak 12 organisasi masyarakat sipil bentuk Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital Indonesia, menjaga informasi sehat di ruang publik.


SAFEnet Ajak Kelompok Rentan Tingkatkan Kapasitas Menghadapi Serangan Digital

13 November 2022

Ilustrasi hacker. mic.com
SAFEnet Ajak Kelompok Rentan Tingkatkan Kapasitas Menghadapi Serangan Digital

SAFEnet melihat maraknya serangan digital tidak hanya pada mereka yang bekerja di isu antikorupsi, tapi hampir di semua isu terkait HAM.


Desak Pengusutan Serangan Digital Terhadap Narasi, Tim Advokasi Serahkan Petisi ke KSP

11 Oktober 2022

Ilustrasi proses peretasan di era teknologi digital. (Shutterstock)
Desak Pengusutan Serangan Digital Terhadap Narasi, Tim Advokasi Serahkan Petisi ke KSP

AJI Indonesia, bersama LBH Pers dan SAFEnet menyerahkan petisi online ke KSP mendesak pengusutan serangan digital terhadap Narasi.


Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Unggah Konten Ferdy Sambo, SAFEnet: Polisi Seperti Menebar Teror

28 Agustus 2022

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022. Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Unggah Konten Ferdy Sambo, SAFEnet: Polisi Seperti Menebar Teror

SAFEnet menilai polisi seharusnya memburu orang yang pertama kali mengunggah konten soal Ferdy Sambo tersebut. Polisi seperti menebar teror.