TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengaku sempat mengalami gagal nafas, tak lama setelah disiram air keras di dekat rumahnya pada 2017.
"Faktanya saat itu sebenarnya saya mengalami gagal nafas. Cuma saya segera ditolong dan saya mendapat air kurang dari 20 detik setelah saya disiram air keras," kata Novel dalam diskusi secara daring, Senin, 15 Juni 2020.
Ia menyebut banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung dengan kematian. Karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.
Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris. Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat. Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.
"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel.
Tapi belakangan, meski sempat diterima, pasal itu kembali didiskon oleh jaksa. Pada akhirnya, jaksa tetap menetapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada kedua penyerang Novel.
Novel mengaku bingung sekaligus curiga dengan pemilihan pasal 170. Ia tak tahu apakah jaksa memang tak telah mempertimbangkan ini secara serius atau justru pasal ringan tersebut memang disengaja dipilih.
"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu (terdakwa) pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," kata Novel.
Novel melihat peradilan ini menunjukkan bahwa ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya. Penganiayaan berat yang ia alami tak dianggap sebagai penganiayaan berat.
"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel.