TEMPO.CO, Jakarta - Penuntut umum yang menangani persidangan terdakwa pelaku penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan banyak mendapat kritikan pedas, terutama di media sosial. Mereka menuntut dua pelaku dengan hukuman penjara satu tahun dan mengatakan penyiraman ke wajah Novel Baswedan tak sengaja.
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan salah satu jaksa penuntut umum kasus itu ternyata memiliki rekam jejak di media sosial yang menyatakan ketidaksukaannya terhadap KPK. Jaksa yang disebut pernah mencibir KPK itu, menurut Kurnia, adalah Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin.
Berdasarkan penelusuran ICW, Fedrik pernah menulis status bernada negatif ihwal KPK di akun Facebook miliknya. Tempo berusaha mencari akun Faceebok milik jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, tapi tidak menemukannya. Namun, gambar tangkapan layar laman Facebook yang disebut milik Fedrik itu sudah beredar di jagat maya.”Itu diunggah pada 2016,” kata Kurnia, Ahad, 14 Juni 2020.
Selain itu, Kurnia mempertanyakan kekayaan sang jaksa. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fedrik yang disetorkan KPK pada 2018, ia mencantumkan angka kekayaan Rp 5,28 miliar. “Kalau dibandingkan dengan masa kerja dan gaji seorang jaksa, publik cukup kaget. Yang bersangkutan harus menjelaskan apakan ada sumber lain di luar gaji,”ujar Kurnia.
Dihubungi Ahad, 14 Juni lalu, Fedrik tak mau berkomentar soal tuntutan Novel dan harta kekayaannya. “Bisa ke Kapuspenkum Kejaksaan Agung atau Kasipenkum Kejati DKI,” ujar dia.