TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat, Sukamta, mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera dibahas. Munculnya pro dan kontra mengenai pemberian akses data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri kepada sejumlah lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan.
"Kami akan atur persoalan akses data ini nanti dalam pembahasan RUU PDP," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 14 Juni 2020.
Menurut dia siapa saja yang bisa mengakses data kependudukan harus didetailkan. Begitu pun dengan syarat dan batas-batasnya, hingga bagaimana ketentuan monetisasi dari akses data ini.
Mengenai monetisasi ini, Sukamta juga mengatakan Kemendagri harus memberi kepastian apakah akses data yang diberikan kepada lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan itu berbayar. Bila berbayar, maka perlu dipastikan pemegang data tidak seenaknya memindahkan atau memperjualbelikan data penduduk ke pihak berikutnya yang akan merugikan pemilik asal data.
"Sanksi yang tegas juga akan kami atur di RUU Perlindungan Data Pribadi agar mampu memberi efek jera demi meminimalisasi penyalahgunaan data." Persoalan data kependudukan ini, kata Sukamta memang keniscayaan. Di satu sisi, data kependudukan yang valid memang sangat dibutuhkan untuk membangun bangsa. Termasuk untuk urusan bisnis yang menghidupkan laju perekonomian.
Di era digital saat ini, hampir semua urusan lewat online meminta data pribadi penggunanya. "Karena data digital seperti ini sangat rentan disalahgunakan bahkan rentan terjadi serangan hacker dan cracker, maka peraturan pelindungannya harus jelas dan tegas," kata Sukamta.