TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md memastikan Rancangan Undang-Undangan Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tak akan mengubah Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila.
"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila," ujar Mahfud dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2020.
Bagi pemerintah, lanjut Mahfud, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
"Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas," ujar bekas hakim Mahkamah Konstitusi ini.
Dalam Pasal 7 draf RUU HIP tertulis;
(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.
RUU ini belum masuk tahap pembahasan. Namun, sudah ramai menuai pro kontra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) misalnya, sudah mewanti-wanti jangan sampai Pancasila diperas menjadi Trisila atau Ekasila lewat RUU HIP ini.
"Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni 'gotong-royong' adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri," demikian Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan MUI Provinsi Se-Indonesia, pada Jumat, 12 Juni 2020.